Hukum  

Kasus Narkoba, Harus Mengutamakan Pencegahan

Peningkatan penindakan hukum tanpa diimbangi pencegahan, akan membawa masalah baru seperti over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (foto: AYA/Lombok Journal)

Fungsi pencegahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba harus diutamakan ketimbang penindakan hukum.

MATARAM.lombokjournal.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, mengatakan itu Selasa, di sela kunjunngannya ke Lapas Mataram (2/5).

Menurutnya, peningkatan penindakan hukum tanpa diimbangi pencegahan, akan membawa masalah baru seperti over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan di sejumlah daerah.

BNN dan kepolisian diharapkan mengutamakan dan meningkatkan fungsi pencegahan. “Kalau hanya penindakan hukum tidak akan menyelesaikan masalah narkoba ini, justru Lapas over kapasitas,” kata Desmon.

Lapas Mataram dikatakan termasuk Lapas mengalami over kapasitas atau kelebihan penghuni. Salah satunya disebabkan terus meningkatkan tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Menurutnya, peningkatan jumlah penghuni Lapas dalam kasus narkoba justru menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan aparat penegak hukum baik BNN maupun kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Logikanya semakin banyak yang ditangkap dan dihukum terkait narkoba, itu menunjukan belum maksimal kinerja aparat dalam fungsi pencegahan. Jadi kami tekankan harus upaya pencegahan dimaksimalkan,” katanya.

Desmon menegaskan, tingkat keberhasilan pemberantasan narkoba, itu diukur bukan dari semakin banyak masyarakat yang dihukum karena kasus narkoba, tetapi bagaimana kasus yang terjadi semakin menurun jumlahnya.

“Kalau yang ditangkap dan dihukum itu jumlahnya terus menurun, baru bisa dibilang berhasil. Tapi kalau justru semakin banyak yang ditangkap karena narkoba, itu berarti mereka gagal melakukan pencegahan,” tukasnya.

AYA