MK Putuskan, Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah 

Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanyaberlaku pada Pemilu DPR 2024                                             

MK menilai ketentuan tentang ambang batas itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu
ilustrasi ~ Mahkamah Konstitusimengeluarkan keputusan yang signifikan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/02/24) / IST

MK menilai, ketentuan tentang ambang batas itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

BACA JUGA : Menko Marves RI Melakukan Kunjungan Kerja di NTB

MK menekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya berlaku pada Pemilu DPR 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)

Keputusan ini, yang diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/02/24).

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ditekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya jika tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024. 

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ambang batas ini dianggap konstitusional bersyarat. Putusan ini merupakan respons terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pengumuman putusannya, MK menyoroti kurangnya dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen. 

BACA JUGA : Rakornas KPI pada Bulan Mei 2024, Provinsi NTB Jadi Tuan Rumah

Lebih lanjut, MK menyimpulkan bahwa ambang batas ini telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, mengakibatkan hak konstitusional pemilih menjadi tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan bahwa meskipun tujuan penyederhanaan partai politik adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, namun secara faktual, prinsip-prinsip tersebut telah tercederai. 

Banyak suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional yang diadopsi.

Sebagai tindak lanjut dari putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen. 

BACA JUGA : Buku Puisi ‘Amerikano’ Tur ke 10 Titik di Pulau Lombok

Perubahan tersebut harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, menciptakan landasan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Perubahan ini diharapkan dapat dilakukan sebelum Pemilu 2029, membuka jalan menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan representatif. ***