Hukum  

BP3TKI Mataram Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Rabitah

Perwakilan Dikes KLU, Abdul Kadir yang semula mengatakan ginjal Sri Rabitah tidak ada (foto: GRA/Lombok Journal)

Pihak BP3TKI Mataram menyatakan akan menindaklanjuti dan menangani kasus dugaan pencurian ginjal  yang menimpa Sri Rabitah (25), mantan TKW warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

LOMBOK UTARA.lombokjournal.com – –   Hal itu dilakukan karena Sri Rabitah tercatat sebagai TKW yang berangkat secara legal dan terdata di BP3TKI.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pembinaan TKI BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan pihaknya, Rabitah terdata dalam daftar TKW asal NTB yang bekerja di Qatar pada Juni 2014.

“Artinya keberangkatan dan penempatan Rabitah di Qatar ini resmi, sehingga apa yang menimpanya akan kami tangani,”kata Noerman, saat menghadiri pertemuan dengan Sri Rabitah dan Pemda KLU, Senin (27/2) di kantor Bupati setempat.

Noerman menjelaskan, pada 2014 belum ada larangan pengiriman TKI untuk 21 negara Timur Tengah, sebab larangan baru ada setelah tahun 2015.

Untuk kasus yang menimpa Rabitah, menurut Noerman, BP3TKI akan mengklarifikasi ke PPTKIS atau perusahaan pengerah TKI yang memberangkatkan Rabitah.

“Kami akan mendalami hasil pemeriksaan RSUD Provinsi NTB, dan dalam waktu dekat akan segera koordinasi dengan pihak Kemenlu dan perwakilan RI di Qatar,”katanya.

Dalam pertemuan tersebut pihak BP3TKI Mataram juga menyerahlan bantuan dana untuk Rabitah. Bantuan sebesar Rp1 juta diserahkan oleh Noerman kepada Rabitah.

Sementara, perwakilan Dinas Kesehatan Lombok Utara, Abdul Kadir, membenarkan hasil rongten terhadap Rabitah yang dilakukan di RSUP Provinsi NTB di Mataram menunjukan bahwa ginjal bagian kanan Rabitah hilang.

“Dari hasil rongten memang jelas terdeteksi bahwa organ ginjal kanannya tidak tervisualisasi, atau tidak ada lagi,”katanya, saat menunjukan hasil rongten Rabitah.

GRA