Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum akan Tempuh Jalur Hukum

Munarman

lombokjournal.com

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021), mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Kita akan praperadilan,” ujar Aziz Yanuar.

Di pihak lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme. Juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Argo.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” ucapnya.

Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968.  Dia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada LBH di Palembang tahun 1995.

Selang dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang. Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri

Karirnya berlanjut hingga dia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta. Dengan sederet jabatan itu, tidak heran jika cabang pendukung pencalonannya menjadi orang nomor satu di YLBHI.

Munarman, mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2007.

Rr