Kekerasan Seksual di Kampus Nodai Citra Perguruan Tinggi

Dosen Universitas Siliwangi, Jawa Barat, lakukan kekerasan seksual pada mahasiswi 

ilustrasi ~ Kekerasan Seksual / Istimewa
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Para tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana di Unsil itu tidak bisa ditoleransi

LombokJournal.com ~ Kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial EDH, mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA). 

Seperti diberitakan media nasional, Dosen yang mengajar lebih dari 30 tahun di Unsil yang kerap menjadi dosen pembimbing skripsi mahasiswa itu banyak diketahui punya perilaku genit pada mahasiswi.

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPP menolak segala kekerasan seksual
Ratna Susianawati

KemenPPA menilai, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana di Unsil itu menodai citra perguruan tinggi. secara tegas tidak menoleransi kelakuan itu.

“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup  Perguruan Tinggi Itu sangat menodai citra dunia pendidikan,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Minggu (12/02/23).

Menurutnya, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. 

Namun kelakuan para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya. 

Melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), pihak KemenPPP langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. 

Yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang. Karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Makin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksual berani bicara dan mengungkap yang dialaminya. 

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***