Pencabulan Siswa SD di Sidoarjo, Korban Hamil 6 Bulan

Menteri PPPA diring aparat hukum didorong beri hukuman setimpal kepada pelaku yang juga orang tua korban

Menteri PPPA, Bintang Purpayoga saat kunjungan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/01/23) / dok KemenPPPA

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pantau kasus pencabulan siswa SD yang dilakukan ayah tiri di Sidoarjo

LombokJournal.com ~ Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, korbannya anak perempuan yang masih kelas VI sekolah dasar, mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Pria berinisial  S (51) itu melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih kelas VI Sekolah Dasar. Anehnya, perbuatan itu dilakukan atas dorongan dari ibu kandung korban, R (31). Kerjadiamnya itu dilaporkan polisi bulan September 2022.

BACA JUGA: Expo Karya Siswa SMA-SMK untuk Meriahkan WSBK 2023

Kata Menteri PPPA, pelaku pencabulan anak harus dihukum maksimal
Bintang Puspayoga

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka pemantauan kasus kekerasan seksual oleh ayah tiri di Sidoarjo.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog, juga Dinas Pendidikan dalam memberikan pendampingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA di Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/01/23).

Mmiris sekali kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri di Kabupaten Sidoarjo. Figurt ayah seharusnya memberikan hak atas perlindungan terhadap anak. 

Namun dalam kasus ini seluruh pihak berupaya memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. 

“Korban masih bersemangat menempuh pendidikan dan menggapai cita-citanya menjadi dokter,” kata Menteri PPPA.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 24 minggu. “Namun korban belum memahami kondisi tubuhnya yang tengah mengandung tersebut,” katamya.

Aparat penegak hukum didorong untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, karena kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua korban.

“Kami yakin dan percaya aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara tuntas dan cepat demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Proses hukum ini terus kami pantau bersama UPTD PPA Sidoarjo,” ujar Menteri PPPA.

Bagaimana korban yang masih kecil, tapi sudah mengandung 24 minggu atau 6 bulan? 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman menhayakan, pihaknya mengambil beberapa langkah inisiatif, salah satunya terkait persalinan korban.

“Bilamana secara klinis tidak memungkinkan melakukan persalinan secara normal, maka akan dilakukan operasi caesar. Pemerintah Daerah sudah menyanggupi pembiayaan persalinan dan kami sudah mendaftarkan korban sebagai peserta BPJS,” tutur Syaf.

Nantinya persalinan korban akan dilaksanakan secara tertutup. 

“Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada Negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial,” kata Syaf.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara bergantian oleh tim kesehatan, tim psikolog, dan sekolah. 

“Misalnya evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti oleh korban secara daring. Mudah-mudahan untuk penanganan korban ini sudah kita tangani dengan baik,” pungkas Syaf. 

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menimpah siswa SD itu mendapat atensi besar dari Menteri Sosial,  Tri Rismaharini Menteri Sosial saat berkunjung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo hari ini, Minggu (04/09/22).

Risma yang mengaku mendapat kabar kasus pencabulan tersebut dari kerabatnya, dan ia  terlihat cukup geram, seyelah mengetahui pelakunya adalah ayah tiri korban. ***