Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022          

 Pemerintah Daerah punya wewenang mengelola dan memanfaatkan DBHCT

ilustrasi ~ Tembakau dari provinsi penghasil tembakau / Foto: IST

Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Saat kegiatan Gowes Cukai Gemilang bersama Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan pejabat lingkup Provinsi NTB, Kepala Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka Shanty menyinggung soal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).                                                                                                      

Menurutnya, dana tersebut diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. 

BACA JUGA: Gowes Cukai Gemilang, Ini Pesan Gubernur NTB

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT ditranfer ke Provinsi penghasil tembakau

Selama ini gerakan Gempur Rokok Ilegal di NTB yang dimotori Bea Cukai gencar dilakukan. Tujuannya meningkatkan DBHCT yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan.

Gowes Cukai Gemilang itu juga mengambil tema “Cukai Hasil Tembakau Untuk Pembangunan Daerah”. 

Kitty Kartika Eka Shanty berpesan ke depan akan tetap melakukan kegiatan seperti ini guna mensosialisasikan gempur rokok ilegal di NTB. 

Apa itu DBHCT?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah. Alokasi itu berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pengertian Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Jadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

DBHCT Tahun 2022

Jumlah alokasi DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut. Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:

  1. 40 persen untuk Kesehatan
  2. 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, yang rinciannya:
    30 persen Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri
    20 persenPemberian Bantuan
  3. 10 persen untuk Penegakan Hukum

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dalam mengelola dan memanfaatkan DBHCT

Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. 

Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. 

BACA JUGA: Piala Dunia FIFA, Inilah Sejarah Turnamen Sepak Bola Itu

Kegiatan bidang kesehatan meliputi:

  • kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
  • penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama);
  • pelatihan tenaga administratif dan/atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
  • pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau/atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja

Disamping itu, diamanatkan pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT per semester kepada DJPK yang selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya batas minimal alokasi DBH CHT untuk mendukung JKN dan penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan.
  2. Bilamana tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan, penghentian atau pemotongan penyaluran.***