Pemprov NTB Berupaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Masyarakat dihimbau bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal

Pemprov NTB DAN Bea Cukai Mataram mensosialisasikan gempur rokok ilegal di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB,  Jum'at (24/02/23) / Foto: diskominfotik

Karo Perekonomian Pemprov NTB berharap, masyarakat melapor kalau ada yang menjual rokok yang ilegal

MATARAM.LombokJournal.com ~ Upaya memberangus peredaran peredaran rokok ilegal makin digencarkan.. 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram gencar mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH  menghimbau, masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarat luas.

BACA JUGA: Wagub NTB, Ummi Rohmi Ajak Berantas Rokok Ilegal

Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasikan rokok ilegal

“Harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal,” ungkap Wirajaya.

Ia mengatakan itu  saat mensosialisasikan gempur rokok ilegal, yang di rangkai senam bersama di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB,  Jum’at (24/02/23).

Menurut Wirajaya, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara. 

Setelah kegiatan sosialisasi diharapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT).

“Tahun lalu kita dapatkan sekitar tiga ratus dua puluh sembilan miliar,” katanya

Dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan, pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

“Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya,” ungkap Adi

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.

” Resikonya ada di kalian sendiri, apabila Polpp atau beacukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah,” jelas Adi

Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Jelang WSBK 2023, Pemprov NTB Gelar Operasi Katarak Gratis

“Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000,”.kata Adi

Dalam Kegiatan turut hadir Asisten II setda NTB dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah. ***