Hukum, Umum  

Raperda Pertanggungjawaban  APBD NTB 2021 Sesuai Aturan

ilustrasi ~ Rapat Paripurna DPRD NTB / Foto: her

Badan Anggaran DPRD NTB berpendapat, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya

MATARAM.lombokjournal.com ~  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2021 memenuhi ketentuan dan peraturan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Pendapat itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB,  Muhammad Akri.

BACA JUGA: Pemprov NTB Usut Tenggelamnya Kapal TKI

Raperda dapat ke tahab berikutnya
Gubernu Zulkieflimansyah

Jubir Banggar DPRD NTB itu saat menyampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB menyatakan, LKPJ tahun 2021, Jum’at (17/06/22).

Ia menyatakan, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Muhammad Akri juga menegaskan, pendapatan tahun 2021 yang dianggarkan sebesar 5.73 Triliun lebih dapat terealisasi sebesar 5,32 Triliun lebih atau 92,80 persen. 

Dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar 5,17 Triliun lebih  realisasi tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 152,64 miliar lebih atau 2,95 persen

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke – 11 secara berturut-turut sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. 

Pencapaikan Peovinsi NTB itu berkat kerjasama seluruh stakeholder khususnya legislatif. 

“Kita meraih WTP ke – 11 dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, tentu karena adanya kerjasama yang sangat harmonis dari Pemerintah Daerah. Khususnya dengan pihak legislatif terkait dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya, serta pengawasan yang dilaksanakan oleh legislatif secara konsisten,” kata gubernur.

BACA JUGA: Hibah Tanah Pemprov NTB untuk Kantor Bahasa

Ia menghadiri itu saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD NTB, hari Jum’at. 

Dirambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, telah disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual. 

Dan Sesuai amanat pemerintah No. 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi berbasis akrual pada Pemerintah Daerah. .***