Hukum  

Siti Aisyah Diamankan Tapi Belum tersangka

Ruko di Jalan Bung karno Mataram yang digunakan lokasi Rumah Mengenal Al Quran, Senin (30/1) disegel lantaran tak punya izin

Siti Aisyah yang menyebarkan ajaran di  “Rumah Mengenal Al-Quran”  di Kota Mataram diamankan di Polda NTB, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

MATARAM.lombokjournal – Siti Aisyah bertemu dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Prof H Syaiful Muslim di Polda NTB, Senin siang (30/1) difasilitasi Direktorat Binmas Polda NTB sebagai mediator.

Direktur Binmas Polda NTB,  Direktur Binmas Polda NTB, AKBP Benny Basyir Warmansyah mengatakan, saat ini Siti Aisyah diamankan di Polda NTB, meski pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi memfasilitasi pertemuan dengan MUI. Nah dari pertemuan itu SA kami amankan. Ya kita tidak ingin ada hal yang bisa mengancam keselamatannya, apalagi lokasinya sudah disegel dan dinyatakan sesat. Tapi statusnya belum tersangka, kami masih amankan dan minta keterangannya,”kata Benny.

Menurut Benny, pihak kepolisian masih mengembangkan pemeriksaan terhadap SA dan juga menunggu laporan resmi dari MUI terkait pelanggaran hukum yang diduga dilajukan SA.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku sudah mendirikan Rumah Mengenal Al-Quran itu sejak September 2016.

“Kami periksa dulu. Kalau kemudian ditemukab unsur pelanggaran hukum, ya kita akan proses,”katanya.

Pihak MUI NTB menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polda NTB untuk ditindaklanjuti secara hukum.

gra