Pelanggaran melakukan kegiatan bisnis menjadi penyebab ketiga WNA itu terciduk
MATARAM.lombokjournal.com — Tiga Warga Negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Ketiga WANA ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) dari petugas Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat, Kamis (12/10).
Kepala seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Kelas I Mataram, Azhan Miraza mengatakan, tiga WNA yang terdiri atas dua warga Spanyol, dan satu warga Australia.
“Dari hasil operasi gabungan itu kami amankan tiga WNA,” ujar Azhan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait aktivitas ketiga WNA tersebut.
Setelah ditelusuri, kata Ramdhani, ketiganya terindikasi melakukan penyalahgunaan keimigrasian. “Kita telurusi ternyata memang benar melakukan penyalahgunaaan izin tinggal,” tegasnya
Ramdhani menyebutkan, dua warga Spanyol yang diamankan berinisial IRU (34) dan AJG (53). Keduanya terduduk di Gili Air, Lombok Utara. Meski ijin tinggal ketiganya masih berlaku, namun pelanggaran melalui bisnis menjadi penyebab ketiga WNA itu terciduk.
“Mereka mencari keuntungan dengan menyewakan bungalow, padahal ijin tinggal mereka menggunakan visa wisata selama sebulan, namun disalahgunakan,” kata Ramdhani.
Ramdhani mengungkapkan, AJG telah tinggal selama lima tahun dan berinvestasi di bidang jasa penginapan di Gili Air. Sedangkan, IRU bertindak sebagai manajer pemasaran diketahui baru tinggal selama dua bulan.
Turis Spanyol ini kedapatan menyewakan usaha bungalow dengan tarif sebesar Rp 700 ribu per malam.
“Mereka sewakan Bungalow di gili Air dengan harga permalamnya itu 700 ribu,” ungkapnya
Sama halnya dengan warga spanyol, warga Australia berinisial JWP (71), terciduk di kediamannya yang berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat.
“JWP kita ciduk di kediamannya langsung di Senggigi.” terangnya
Pelanggaran yang dilakukan JWP juga sama dengan dua warga Spanyol tersebut, yakni menjalankan usaha di Lombok. JWP disebut telah tinggal di Lombok selama dua tahun terakhir, dan 20 tahun berada di Indonesia, dengan bolak-balik Bali dan Lombok.
“Warga Australia itu gunakan Kitas Lansia, tapi dia cari keuntungan di sini dengan menjual properti,” lanjut Ramdhani.
JWP menyewakan rumah kepada para ekspatriat yang ada di Lombok dengan tarif sebesar Rp 300 ribu per malam. Pihak Imigrasi, kata Ramdhani, masih mendalami modus operandi ketiga WNA tersebut. Termasuk mengenai besaran keuntungan yang didapat.
Menurut Ramdhani, ketiganya diduga melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Ijin Tinggal Keimigrasian.
“Kita tindak lanjuti apakah projustisia atau deportasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Ramdhani.
AYA
BACA JUGA : 60 WNA Dideportasi Sepanjang Tahun 2017