Rokok Ilegal di Nusa Tenggara Barat, Masih Tinggi Peredarannya

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengakui, hasil operasi rokok ilegal tahun ini meningkat dari tahun lalu

Penindakan rokok ulegal harus mengutamakan kualitas
Pj Gubernur mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di NTB masih tinggi, aat menghadiri pemusnahan BMM di kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07/24) / Foto : jm
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pj Gubernur NTB mengungkapkan, rokok ilegal berdampak pada ekonomi termasuk penerimaan pajak, dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas

Mataram, LombokJournal.com ~ Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat masih tinggi. Pj Gubernur NTB Hassanudin, menyatakan bahwa nilai besar Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Mataram hingga Maret 2024 mencerminkan tingginya aktivitas ilegal di masyarakat.

BACA JUGA : Atlet Indonesia Jaya di Paragliding Accuracy World Cup di Lombok Tengah

Hasil penindakan rokok ilegal tahun ini meningkat
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana

“Rokok ilegal berdampak pada ekonomi, termasuk penerimaan pajak. Dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas,” ujar Gubernur Hassanudin saat menghadiri pemusnahan BMM di kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07/24).

Hassanudin menambahkan bahwa prestasi sebenarnya adalah ketika tidak ada lagi aktivitas ilegal. Untuk itu, metode pencegahan melalui edukasi juga harus dilakukan. Namun, penindakan tetap penting sebagai pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengakui bahwa hasil operasi rokok ilegal tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. 

Menurut Kakanwil Bali Nusra, Susila Brata, hasil penindakan rokok ilegal di Mataram setara dengan Bali karena potensi pelanggaran yang meningkat.

BACA JUGA :  Gelar TTGN XXV dibuka Mendes PDTT

“Ini adalah hasil dari 331 penindakan sampai Maret 2024,” sebutnya.Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil 

Alkohol, dan hasil tembakau serta pengolahannya. Modus pelanggaran yang marak terjadi adalah melalui e-commerce.

Barang yang dimusnahkan dalam operasi rokok ilegal meliputi 6.177.730 batang rokok berbagai jenis dan merk, 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat-obatan, 560.040 liter minuman, dan 9 unit telepon genggam. 

Total nilai barang mencapai Rp 8.319.060.150 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996.

Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra mengapresiasi pemanfaatan dana DBHCHT yang maksimal untuk penindakan sebagai bagian dari pencegahan

BACA JUGA : Sertifikat Halal 1000 UMKM, Diharapkan NTB Sentral Produk Halal  

Dalam hal operasi rokok ilegal, pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan hingga ke distributor dan pabrik besar yang banyak diproduksi di luar negeri.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, TNI, kantor Pajak, serta para kepala OPD Pemprov NTB terkait.jm