MATARAM.lombokjournal.com — Selain 85 permohonan paspor calon TKI yang ditolak, secara nasional berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, tercatat 1.167 permohonan paspor yang ditolak di 59 Kantor Imigrasi di sejumlah Provinsi di Indonesia untuk periode Januari hingga Maret.
Penolakan pemberian Paspor RI oleh kantor Imigrasi dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non prosedural.
Kantor Imigrasi Mataram termasuk kedua tertinggi mencapai 85 kasus. Kanim Batam tercatat paling tinggi 118 kasus, disusul Kanim Kediri 70 kasus, Kanim Jember 63 kasus, Kanim Wonosobo 61 kasus, Kanim Cilacap 53 kasus, Kanim Blitar 47 kasus, Kanim Polewali Mandar 43 kasus, Kanim Pamekasan 42 kasus, Kanim Cirebon 31 kasus, dan sejumlah Kanim lain yang rata-rata dibawah 10 kasus.
Kepala Divisi Humas Kementerian Hukum dan HAM RI, Efendy BP menjelaskan, penolakan permohonan paspor itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir praktik pemberangkatan TKI ilegal atau non prosedural ke luar negeri.
“Ditolak, karena persyaratan menjadi TKI kurang. Ini sifatnya penundaan, jadi yang bersangkutan harus melengkapi syarat TKI. Ini dilakukan untuk mencegah TKI non prosedural,” kata Efendy, Kamis (9/3) saat berkunjung ke kantor Imigrasi Mataram.
Menurut Efendy, tindakan itu juga dilakukan demi keamanan dan keselamatan kerja para TKI di luar negeri, agar mereka tidak menemi kesulitan dan masalah saat berada di negara tujuan.
“Ya harus dipahamilah, kan harus lengkap dulu semua syarat baru bisa diproses. Prinsip kami tidak akan ada larangan bagi siapapun untuk keluar negeri , tapi untuk yang bekerja ke luar negeri harus melengkapi persyaratan yang ada agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tukasnya.
YAT