Hukum  

Pungli Pengusaha Wisata, Tiga Aparatur Ditangkap

PUNGLI PENGUSAHA WISATA - Uang terkumpul dari pungli sekitar 215 juta per bulan

Tiga oknum aparat dusun di Dili Trawangan tertangkap tangan karena melakukan pungutan liar pada pengusaha wisata

Mataram-lombokjournal.com- Tim satuan tugas sapu bersih (saber) pungli Porovinsi NTB, melakukan operasi tangkap tangan tiga aparatur Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat (4/02). Tiga oknum aparatur dusun itu melakukan pungutan liar terhadap para pengusaha wisata setempat.

Oknum aparat Dusun Gili Traawangan tertangkap tangan

Ketiga pelaku, masing-masing inisial H dan MS berperan sebagai pengumpul pungutan, serta FM selaku Bendahara Dusun, digelandang ke Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB, untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga pelaku mengaku pada petugas, pungutan liar yang dilakukan pada hampir 526 tempat usaha wisata Gili Trawangan itu atas peritah Kepala Dusun. Tiap bulannya mereka mengumpulkan ratusan juta rupiah.

”Rata-rata uang terkumpul dari pungli ini, sekitar 215 juta per bulan. Penarikan pungutan dialakukan 2 orang, kemudian setornya ke bendahara dusun,” jelas Wakil Ketua Satgas Saber pungli NTB, Ibnu Salim.

Besaran pungutan tanpa dasar terhadap masing-masing tempat usaha di Gili Trawangan ini, berbeda-beda, tergantung dari jenis usahanya. Mulai dari usaha kuliner, tempat hiburan, restoran, penginapan dan hotel berbintan.

“Dasar mereka hanya kebijakan Kepala Dsun, dengan kesepakatan beberapa orang dengan dalih untuk biaya kebersihan, security, dan operasional dusun,” imbuhnya..

Dari tangan ketiga pelaku satgas mengamankan, uang tunai sebesar Rp 63.185.000 yang diduga hasil pungutan liar, dua buah laptop sebagai alat rekap pungutan telpon genggam, dan buku tabungan yang juga diduga sebagai tempat menampung dana pungutan tak bersar itu.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda NTB, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hers