Peran BKAD di Balik Opini WTP untuk Lombok Utara

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Utara, Sahabudin / IST

Berturut-turut Kabupaten Lombok Utara mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bagaimana peran BKAD atau Badan Keuangan dan Aset Daerah KLU di balik prestasi itu

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabudin, ikut hadir saat penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, di Ruang Auditorium Lantai 3 BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Selasa (10/05/22).

Saat mengetahui Kabupaten Lombok Utara kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kali, Sahabudin menyampaikan selamat kepada stafnya: “Alhamdulillah atas opini WTP yg sudah diberikan BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2021. Terimakasih kepada semua teman-teman BKAD atas komitmen untuk selalu menjadi lebih baik, soliditas, dan kerjasama kita yang saling menguatkan dalam menjalankan tupoksi pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tulisnya dalam grup WA internal BKAD.

Peran BKAD cukup dominan
Mawardi

Wajar Sahabudin menyampaikan itu, seperti diketahui menurut perundang-undangan, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Laporan Keuangan Pemda KLU harus selesai tepat waktu. 

Ini artinya pihak BKAD harus memastikan laporan keuangan harus selesai sesuai waktu yang ditetapkan. 

“Laporan Keuangan Pemda yang tepat waktu ini juga bagian yang menentukan untuk mendapat predikat WTP,” jelas Mawardi, Kepala Bidang Akuntansi BKAD KLU.

BACA JUGA: Predikat WTP ke Delapan Pemda Lombok Utara

Menurutnya, WTP merupakan laporan keuangan yang disajikan secara wajar tanpa pengecualian.

“Ada beberapa yang ditindak lanjuti, karena belum sesuai perundang-undangan, namun tidak material,” katanya sambil menambahkan, yang jelas harus koperatif selama pemeriksaan.

Peran dominan 

Pihak BKAD melakukan penyusunan drap laporan keuangan hasil konsolidasi dari seluruh laporan SKPD. 

BKAD sebagai PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dalam menyusun Laporan Keuangan Daerah harus memenuhi:

  • Standar Akuntansi Pemerintah sesuai PP 71/2010
  • Memastikan bahan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Daerah telah diungkap secara wajar dan memadai seluruh pertanggungjawaban APBD 2021
  • Memfasilitasi SKPD selama audit Laporan Keuangan Pemda oleh BPK RI
  • Menindaklanjuti dan mengkoordinasikan jika ada hal-hal yang kurang disajikan dan kurang pengungkapan dalam Laporan Keuangan Pemda

Dalam penusunan Laporan Keuangan Pemda, memang peran BKAD cukup dominan,” kata Mawardi.

Misalnya, pihak BKAD harus menutup kekurangan bila penyajian laporan keuangan SKPD belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Sebagai PPKD pihak BKAD harus melakukan asistensi penyusunan.

Asistensi ini diperlukan, karena dalam Laporan Keuangan Pemda harus disertakan juga laporan keuangan SKPD.

“Karena nanti laporan keuangan itu digabungkan,” kata Mawardi.

BACA JUGA: Rakor Evaluasi SAKIP – RB untuk Kemaslahatan Publik

Jadi dengan asistensi itu peran BKAD memastikan, setidaknya 80 persen sesuai standar sebelum dilakukan audit.

Sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited. ***

 

 

Penulis: kaesEditor: Iwaga