Penyakit Mulut dan Kuku adalah Penyakit Hewan Menular

Petugas penanganan PMK ternak di Lombok Utara melakukan pemeriksaan pada hewan ternak / Foto: @ng

Penyakit mulut dan kuku (PMK) berbahaya bagi hewan, tapi tidak beresiko pada kesehatan manusia

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. 

Hal itu dijelaskan drh Gilang Kala Maulana pada wartawan, Rabu (01/06/22).

“Yang perlu kita pahami penyakit PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia, untuk itu kita akan lakukan berbagai upaya untuk mengatasi PMK ini,” ungkapnya. 

Penanganan penyakit mulut dan kuku ternak

“Hari ini kita harus berhadapan dengan PMK, tapi mudah-mudahan PMK ini adalah PMK yang levelnya ringan, yang mutasi atau tingkat penyebarannya tidak terlalu tinggi dan tingkat kematiannya pasa hewan rendah,” jelas Gilang. 

Sementara itu, drh. Erlin Moh. Tamrin menjelaskan, sampai hari Rabu (01/06), data catatan yang terlapor di ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional),ada 22 kasus terduga suspek PMK di 4 Desa, yaitu Desa Medana, Desa Teniga, Desa Sokong dan Desa Sama Guna Kecamatan Tanjung. 

Penyakit ini terkonfirmasi dapat menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.

“Namun PMK dipastikan tidak beresiko terhadap kesehatan manusia,” katanya.

BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, PDIP NTB Ingatkan Jaga Persatuan

Dijelaskan, penanganan di sejumlah kelompok ternak di wilayah kerjanya yaitu Kecamatan Tanjung semakin meluas. 

Pada setiap penanganan PMK maupun pertemuan dengan kelompok, pihaknya selalu menyampaikan kepada para peternak supaya memperhatikan anjuran petugas penanganan PMK

Di Dusun Montong diindikasikan penyebarannya karena ada satu ekor sapi yang masuk tergabung dari Kecamatan Kayangan.

Berikut ciri-ciri hewan ternak yang terinfeksi PMK, yakni demam yang mencapai hingga 39-41 derajat Celcius. 

Pembengkakan kelenjar, terutama di daerah mandibula/rahang bawah. Terdapat luka di sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, hingga ambing atau payudara. Produksi air liur tinggi.

Hewan ternak kesulitan menelan makanan.

Hewan bernapas dengan cepat dan kesulitan berdiri. Luka pada kuku mengakibatkan kuku ternak terlepas.

Ternak dengan gejala di atas akan dengan mudah menularkan PMK ke ternak lainnya, baik melalui medium udara atau kontak langsung.

Karena itu, apabila ternak mengalami sejumlah gelaja PMK sianjurkan dilakukan karantina ternak, kemudian semprot kandang dengan desinfektan.

Adapun ternak yang terinfeksi akan diberikan penanganan khusus, yakni berupa vitamin dan obat-obatan sebagaimana yang saat ini tengah dilakukan oleh para petugas hewan ternak di UPTD – DKP3 Kecamatan Tanjung.

Indikasi sebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku yang terjadi di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada tahap merah, sehingga para petugas berharap petani di harapkan aktif melaporkan ke petugas setempat.

Disamping itu, petugas juga melakukan posyandu dan penanganan PMK secara medis untuk ternak yang di indikasikan terjangkit Virus PMK.

Dan akan di lakukan penyuntikan selama lima kali suntikan dengan tiga jenis obat. 

BACA JUGA: Oknum Saudagar Kibuli Petugas Pengawas PMK di KLU

Masa inkubasi berlangsung selama 15 hari secara rutin melakukan pemantauan. Mengisolasi ternak yang sakit, melarang lalu lintas ternak, desinfeksi kandang-kandang yang ternaknya sakit dan mengobati ternak yang sakit hingga sembuh.

Itu penjelasan dari drh Gilang Kala Maulana.

Sampai diturunkan berita ini, wartawan belum dapat konfirmasi dari Kepala Dinas bersangkutan karena sedang hari libur kerja. ***