Hukum  

Penjual Dan Produsen Minuman Beralkohol (minol) di Lobar Diminta Tutup Usahanya

Pedagang minol tradisional menerima sosialisasi Perda Pengendalian Minol.(Foto/HUmas Pemda Lobar)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), 40 penjual dan produsen minuman beralkohol (minol) diminta menutup usahanya

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com — Pemda Kabupaten Lombok Barat mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), kepada 40 orang penjual dan produsen dari Desa Mambalan, Mekarsari dan Jeringo Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Jumat (19/5) di SKB Gunungsari.

Selain menyambut buan suci Ramadhan, sosialisasi itu dilakukan menjawab keresahan warga atas banyak beredarnya Minol Tradisional (Tuak) di warung-warung yang juga di tempat tertentu menyajikan hiburan karaoke dan partner song (PS) di tengah pemukiman warga.

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten I Bidang Aparatur dan Pemerintahan Drs H Halawi Mustafa mengingatkan para pelaku usaha untuk menutup usahanya.

Sebagai kompensasi, Pemda Lombok Barat melalui Dinas Perindag  Lobar melakukan  pembinaan untuk mengalihkan produksi air nira agar tidak menjadi tuak lagi, tapi menjadi gula merah dan produk bermanfaat lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Lobar,  Mahnan  S.STP, menyerukan hal serupa dan memberi tenggat waktu kepada para pengusaha hiburan dan warung untuk menutup usahanya.

“Jika tidak, maka Pol-PP bersama Polres, Polsek, Kodim dan unsur SKPD terkait akan turun menertibkan,” tegasnya.

Sosialisasi yang dipimpin H. Halawi Mustafa tersebut dihadiri Kepala Dinas Perijinan Terpadu H. Efendi,  SH, Kepala Dinas Perindag Drs.  Agus Gunawan dan jajaran, serta pihak Kepolisian tanpa kehadiran satu pun Kepala Desa dari desa-desa yang diundang.

GRA

Sumber: Humas Lobar