Pengusaha Taxi Online dan Taxi Offline Masih Tarik Ulur

Pertemuan di Dinas Perhubungan Provinsi NTB antara pengusaha taxi konvensional dan kendaraan yang berbasis Online dengan aplikasi UBER, Kamis (6/7) pagi. (Foto: AYA/Lombok Journal)

Pengusaha transportasi taxi offline (konvensional ) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak keberadaan taxi online.

MATARAM.lombokjournal.com —  Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan di Dinas Perhubungan Provinsi NTB antara pengusaha taxi konvensional dan kendaraan yang berbasis Online dengan aplikasi UBER, Kamis (6/7) pagi.

Pengusaha taxi konvensional menganggap keberadaan taxi yang menggunakan aplikasi Uber dan sejenisnya  tersebut dianggap ilegal.

Taxi berbasis online baru bisa menjalankan operasionalnya di wilayah NTB dengan terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Perhubungan.

Namun sejumlah pengusaha transportasi taxi offline tetap menolak keberadaan taxi yang menggunakan aplikasi tersebut karena menggunakan nomor polisi  hitam.

Karena itu, pihak taxi online harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017  tentang  penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,yang diberlakukan sejak 1 Juli 2017 lalu.

Salah satu pengusaha taxi offline yaitu Rangga Taxi, Junaidi Kasim mengatakan, menolak pengoperasian taxi online yang berbasis IT karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tetap menolak kebaradaan taksi dengan aplikasi tersebut, karena tidak memenuhi prosedur pemerintah puat, ” tegasnya

Karena itu Ia meminta pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan NTB segera menertibkan keberadaan taxi online.

“Pemerintah agar segera tertibkan agar tidak terjadi persoalan dilapangkan,” ucapnya dalam pertemuan yang digelar terkait dengan taxi online dan Permenhub nomor 26 tahun 2017,

Menurutnya, taxi online harus menghentikan operasionalnya sebelum memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Mereka harus memenuhi 10 points yang diatur dalam pasal 72 Permenhub nomor 26 tahun 2017,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Kadishub NTB, Lalu Bayu Windha mengatakan, sangat berharap dengan keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi aturan main yang jelas dan menjadi pedoman siapa pun baik pengusaha taxi online maupun taxi offline.

“Pemerintah hadir tugas  memberikan kesetaraan menciptakan  yang berkebaikan dan syarat dan ketentuan yang sama yang diikuti oleh semua pihak,”ucapnya.

Menurutnya,  silahkan berkompetisi dan itu tetap berlangsung dan harus di koridor sesuai dengan aturan. Setelah koridor diatur dan aturan telah clear, silahkan bermain dengan syarat syarat dan ketentuan.

Ia juga meminta kepada pengusaha Taxi ofline harus bisa mengikuti perkembangan tekhnologi saat ini.

“Sekarang jamannya sudah beda, semua apa -apa harus pake aplikasi, silahkan juga yang konvensional harus bisa meneyesuaikan nantinya karena semua saat ini berbasis online, jadi harus siap menerima apa pun ,” tegasnya

Dalam pasal 72 Permenhub 26 Tahun 2017 ada 11 point yang diatur untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yaitu jenis angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan sewa khusus (kuota), kewajiban STNK berbadan hukum, KIR, tempat penyimpanan kendaraan..bengkel.pajak.akses digital dasboard dan sanksi.

Sementara itu pihak dari Koperasi Jasa Transportasi Cabang NTB,Iwan P. Balukea mengatakan, pihaknya saat ini mengurus ijin diinstasi Instasi terkait baik ijin operasional maupun ijin lain.

“Kita masih urus semua izinnya , untuk itu kita tidak beroperasi lagi sampai izinnya lengkap” cetunya

Sementara waktu pengoperasian transportasi atau kendaraan berbasis IT tersebut akan dihentikan sampai hingga segala syarat dan ketentuan dilengkapi.

AYA