Hukum  

Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Libatkan BNN

Dishub Siapkan SK Perubahan Trayek Angkot

Supir harus dipastikan bebas narkoba. Karena itu, kendaraan umum yang melakukan kir atau pengujian kendaraan bermotor, supirnya harus benar-benar dinyatakan bebas narkoba oleh BNN.

MATARAM – lombokjournal.com

Gagasan melibatkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Drs H Khalid kepada wartawan, di tengah-tengah inspeksi mendadak (sidak) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Lingkar, Mapak, Jum’at (20/1) siang.

“Meski kendaraan laik jalan, kalau supirnya terpengaruh narkoba, bisa membahayakan orang lain,” kata Khalid pada wartawan.

Kadis Perhubungan Kota Mataram, Drs H Khalid didampingi Kabid Angkutan (foto: Ka-eS)

Dijelaskannya, data kecelakaan lalu lintas di NTB saat ini sudah cukup tinggi. Sebanyak 1.781 kecelakaan, yang meninggal mencapai 517 orang, sedang yang luka berat mencapai 334 orang. Kerugian akibat kecelekaan itu jumlahnya mencapai Rp4,4 milyar.

Dalam kasus kecelakaan itu faktor supir sangat besar.  “Banyak kasus kecelakaan disebabkan supirnya menkonsumsi narkoba,” katanya.

Kalau dalam tes urine itu terbukti supirnya positif narkoba, selain supirnya tidak boleh mengendarai kendaraan penumpang, pengujian kendaraan juga tidak lulus sebab bersih narkoba itu bagian dari syarat kelulusan. Gagasan itu merupakan bagian dari cara Dishub Kota Mataram membenahi internal.

“Ini bagian dari komitmen saber pungli dan  narkoba,” kata Khalid.

Meski demikian, Khalid menegaskan bahwa sebelum melakukan pembersihan pihak luar, di internal Dishub harus bersih lebih dulu. Karena itu tes urine akan dilakukan lebih dulu di internal Dishub.

SK Perubahan Trayek

Dalam kesempatan sama, Khalid juga menjelaskan soal yang angkutan kota yang baru-baru ini protes keberadaan BRT (bus).  Kehadiran BRT harus tetap jalan, namun Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan, berkomitmen angkutan kota (angkot) juga harus tetap jalan.

Dijelaskan, setelah bertemu dengan Wakil Walikota, H Mohan Roliskana, pihak Dishub diminta segera menyiapkan agar segera diterbitkan SK Perubahan Trayek Angkutan Kota.

“Angkot maupun bus harus segera ngaspal,” kata Khalid.

Saat ini ada 150 angkot namun baru 32 yang memiliki ijin trayek resmi.  Meski demikian, angkot yang sudah bertrayek itu masih harus melengkapi dengan SIM, STNK, atau Surat Kir utnuk bisa beroperasi. Kalau ditelusuri lebih jauh, jumlah yang memenuhi syarat beroperasi jumlahnya bisa menyusut.

Khalid mengatakan, setelah rapat dengan Dishub Provinsi, saat ini disiapkan dana Rp50 juta untuk mengkaji penyaluran dana subsidi sekitar Rp1,6 miliar (Pemprov Rp500 juta, Pemkot Rp1milyar  dan tambahan Rp150 juta) untuk operasional BRT dan angkot.

Setelah dikaji, akan jelas penyaluran subsidi itu, apakah untuk kir, rit-ritan atau untuk kepentingan lainnya yang mendesak sesuai kajian.  Tapi arahnya jelas, angkot dan BRT segera ngaspal.

Ka-eS