Hukum  

Pemerintah Sediakan Layanan Pembuatan Paspor Selesai 1 hari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Layanan One day One Service Itu tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

MATARAM.lombokjournal.com —  Sebagian besar pembuat paspor memgurusnya  saat waktu keberangkatan atau perjalanan sudah sangat dekat,dan hal itu sering menjadi masalah

Tapi saat ini pemerintah sudah memberi layanan bahwa  masyarakat bisa memohon paspor selesai 1 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie mengatakan,  saat ini pemerintah memberikan layanan One day One Service bagi pembuatan paspor.

“Sekarang, masyarakat bisa bermohon paspor selesai 1 hari dengan membayar di Bank atau pos. Biaya paspor Rp 350.000 + jasa percepatan 1hari Rp 1.000.000,” ujar Kurniadie, Rabu (8/5)

Menurutnya,  di layanan One day One Service Itu tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.

“Kalau masih ada yang dirasa belum dimengerti, dapat mengecek langsung website; mataram.imigrasi.go.id.  Dan di Call center: 081 9999 49000,” jelas Kurniadie.

Hingga peraturan ini dicanangkan, sampai saat ini belum ada permintaan atau pembuatan paspor One day one service tersebut .

“Belum ada yang membuat paspor dengan service tersebut, karena ini kan peraturan baru dan sebagai Pilot projetnya dipilih NTB dan Bali,” kata Kurniadie

AYA