Hukum  

Pelecehan Seksual Jurnalis, AJI Desak Polisi Menindak Tegas Pelaku

Sirtupillaili
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku

MATARAM.lombokjournal.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melalui ketuanya Sirtupillaili, mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang bekerja di salah satu media online, di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dilakukan oleh SR.

Sirtupillaili mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku.

Kronologis kejadiannya, korban berinisial D, tanggal 18 November lalu berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung. D yang adalah Pimpinan Redaksi di media online sedang berolahraga lari.

Pukul 17.30 Wita, korban D melihat seorang laki-laki yang adalah pelaku pelecehan seksual melintas menggunakan sepeda motor. Rupanya, pelaku yang kini tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di NTB itu berhenti di tikungan dan berpura-pura memperbaiki headset.

Korban yang sempat mencurigai gerak-gerik pelaku lantas menggenggam erat Gawai pintar miliknya untuk diamankan.

SR lalu menghidupkan sepeda motornya dan semakin mendekati korban dari arah belakang . Saat itu, korban D tidak sempat menoleh ke belakang dan tiba-tiba pelaku langsung meremas bagian dada korban.

Bukannya kabur setelah melakukan pelecahan, pelaku malah ingin kembali mengulangi aksi kejahatannya. Korban yang panik kemudian berteriak sehingga menyebabkan pelaku kabur.

Dalam siaran persnya, Ketua AJI Mataram, Sirtupillaili mengecam tindakan kekerasaan seksual yang dialami D, jurnalis media online di Lombok Utara tersebut. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

“Kekerasaan seksual terhadap jurnalis tidak bisa kami tolerir,” tegas Sirtu. Jum’at (04/12/20).

Sirtu memandang jurnalis perempuan rawan mengalami pelecehan maupun kekerasaan seksual baik di tempat kerja, di tengah liputan maupun di lingkungan tempat tinggal.

Untuk itu, ia mengingatkan jurnalis perempuan membekali diri agar terhindar dari perbuatan pelecEhan maupun kekerasaan seksual. Minimal saat menjalankan tugas sebagai jurnalis tidak jalan seorang diri.

Terlepas dari itu, pelaku yang telah diamankan oleh Polres Lombok Utara itu harus tetap diproses secara hukum.

“Ini sudah tindakan pidana dan harus diproses secara hukum,” terangnya.

AJI tidak menginginkan kasus kekerasaan seksual terhadap jurnalis perempuan kembali terjadi.

Koordinator Divisi Perempuan dan Kaum Marjinal AJI Mataram, Atina menambahkan, korban memang tidak dalam menjalankan tugas saat pelecehan seksual berlangsung.

Meski demikian, korban dan perempuan manapun tidak layak mendapatkan pelecehan seperti itu.

Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mendapatkan tindakan kekerasaan seksual karena bagian dadanya terasa sakit.

“Lebih dari itu lagi, psikis korban pelecehan seksual sangat rentan,” tambah Atina.

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku.

“Korban sekarang merasa tertekan dan malu,” ungkapnya.

Menurut Atina, korban menghadapi kasus tersebut seorang diri. Terlebih lagi D mengetahui jika pelaku tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah pasal 281.

Kini, korban merasa khawatir dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

AST