Pelatihan Media Untuk Mengawal Isu Gender

Pelatihan Pengarus Utamaan Gender (PUG), PP dan PA bagi SDM Media di Provinsi NTB, di Hotel Golden Palace, Sabtu (29/7). (foto: AYA/Lombok Journal)

Media diharapkan dapat mengawal masalah gender

Loteng.lombokjpurnal.com – Pelatihan Pengarus Utamaan Gender (PUG), PP dan PA bagi SDM Media di Provinsi NTB, dibuka Kepala DP3AP2KB ( Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk keluarga berencana) Hj. Hartina MM, di Hotel Golden Palace, Sabtu (29/7).

Pelatihan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) bekerjasama dengan PWI Pusat. Penyelenggaraan pelatihan berlangsung hingga Minggu (30/7), yang diikuti 30 orang peserta baik wartawan maupun mahasiswa jurusan Jurnalistik di NTB.

“Pelatihan Pengarus Utamakan Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Media di NTB sangat penting, sehingga Media dapat mengawal masalah Gender di daerah ini dengan baik,” kata Hj Hartina.

Wartawan senior Kompas (1984-2015), Maria Hartiningsih, ebagai fasilitator pelatihan menyampaikan materi tentang Merebut Ruang Geder dan Media, dan Ketua Bidang daerah PWI pusat Atal S. Depari t sebagai fasilitor dengan materi Kode Etik Jurnalistik Penulisan Perempuan dan Anak.

Maria menguraikan, problem gender baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar Negeri. Gender adalah kesamaan hak antara perempuan dan laki-laki, yang membedakan adalah kodratnya yaitu perempuan melahirkan dan menyusui.

“Gender tidak lagi oposisi tapi sudah beragam yang lebih terkait dengan relasi kuasa yang tidak seimbang,” katanya.

Menurutnya, isu Gender tidak hanya menyangkut perspektif perempuan tapi ada perspektif lain, yaitu yang kuat harus membantu yang lemah. Kalau relasi kuasnya timpang, maka kita tidak bisa melaksanakan demokrasi substansial yaitu menghargai hak dan martabat manusia.

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Atal S Depari dalam paparannya mengunngkapkan, Kode etik jurnalis ( KEJ ) merupakan panduan moral dan etika profesi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalisme , mencari, memperoleh, memiliki , menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi (6 M).

Dikatakannya, Pelanggaran KEJ yang paling banyak mencampurkan fakta dan opini sebanyak 40 persen, disusul mengungkap identitas korban 38 persen, mengandung informasi cabul dan sadis 21 persen dan mengungkap identitas pelaku sebanyak 1 persen.

Ada banyak kode etik juralistik yang bisa menjadi pedoman para wartawan yakni kode etik jurnalistik 2016 yang disahkan Dewan Pers. Kode etik  yang khusus memberikan perhatian pada perempuan dan anak di pasal 4 yang berbunyi ” Wartawan indonesia tidak membuat berita bohong , fitnah, sadis dan cabul.”

Serta pasal 5 yang berbunyi ” wartawan indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Dimana identitas adalah sebuah data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak korban.”

AYA