Hukum  

Pelapor Kasus ITE Dirut Tripat Bantah Laporannya Terkait Piutang

Lalu Dede (Baju Hitam) didampingi Kuasa Hukum, Imam Sofian, menunjukan bukti akun FB.(foto: AYA/Lombok Journal)

Pihak pelapor kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Lalu Dede Apriyadi, membantah kasus yang dilaporkannya ke Mapolda NTB itu berkaitan dengan masalah hutang-piutang.

MATARAM.lombokjournal.com — Menurutnya kasus tersebut adalah kasus penghinaan dari pihak terlapor kepada dirinya, yang dilakukan melalui akun messenger facebook oleh terlapor Dirut PT. Tripat Lalu Azril Sopandi.

“Saya perlu menegaskan, pengaduan atau laporan yang saya ajukan pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggar Barat, cq Diresskrimsus Cyber Crimes polda NTB adalah dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lalu Dede Apriyadi saat ditemui wartawan di Kantor Pengacaranya di Mataram, Minggu  (19/3).

Ia mengaku, sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Lalu Azril Sopandi karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta telah menyerang kehormatannya.

“Yang mana hal tersebut dilakukan oleh Lalu Azril Sopandi melalui media elektronik (akun Facebook),” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lalu Dede Apriyadi, Imam Sofyan menjelaskan, pihaknya perlu mengklarifikasi pemberitaan dan isu yang beredar beberapa waktu terakhir, bahwa laporan yang dibuatnya itu terkesan mengarah pada urusan hutang-piutang.

Imam menjelaskan bahwa kliennya merasa terganggu dengan maraknya informasi yang mengaitkan kasus ini dengan urusan hutang tersebut.

“Kasus yang dilaporkan klien kami ini tidak ada kaitannya dengan urusan hutang, isi pesan yang dikirim pihak terlapor melalui facebook-nya yang kami jadikan alat bukti pun sama sekali tak menyinggung masalah itu,” jelas Imam.

Sementara urusan hutang yang terkait dengan pihak terlapor, disebutnya tak bersinggungan langsung dengan pelapor.

Adanya urusan piutang tersebut, sejatinya adalah antara terlapor dengan pihak lain bernama Mudjitahidin. Pihak pelapor sendiri mengaku terlibat sebagai penjamin dalam urusan hutang-piutang ini.

Kasus ini sendiri kini sudah dalam penanganan Kepolisian di Direktorat Kriminal Khusus Mapolda NTB.

Meski demikian, pihak pelapor masih tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan piham terlapor. Jika masih ada niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Sempat kami bertemu dan berkomunikasi. Janjinya akan ada pertemuan lanjutan. Tapi sampai saat ini masih belum terjadi. Saya tetap open kok,” tukas Lalu Dede.

AYA