Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dalam Tiga Tahap

Akmal Malik
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Akhir Februari ini Kemendagri akan melantik 122 daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu. Sisanya, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi

lombokjournal.com

JAKARTA:  Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) akan melakukan Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu , akan dilakukan secara serentak pada tahun 2021 dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, secara serentak pada 26 Februari, serentak tahap 2 pada akhir April, dan serentak tahap 3 itu bulan Juli 2021.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di Lobby Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/21).

Akmal menjelaskan alasan pembagian waktu pelantikan dalam 3 tahap ini, karena masa jabatan Kepala Daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.

“Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022,” jelas Akmal yang dikutip melalui situs www.kemendagri.go.id

“Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang,” lanjutnya.

Akmal mengatakan pada akhir Februari ini Kemendagri akan melantik 122 daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu. Sisanya, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada untuk dilantik dalam waktu yang sama.

“Nanti kita lantik di akhir Februari 26 Februari insyaallah rencana awal pada Feburari ini, kemudian setelahnya kita akan lantik lagi nanti yang akan dilantik pada bulan Februari ini adalah yang 122 yang tidak ada sengketa, ditambah dengan jumlah yang kita tidak tahu hari ini berapa jumlah yang ditolak sengektanya oleh MK, tapi diperkirakan jumlah kurang lebih ada 50, jadi dengan demikian ada 170-an yang akan kita lantik pada akhir Februari ini,” ungkap Akmal.

Setelah pelantikan pertama selesai, Kemendagri akan melaksanakan pelantikan kedua pada bulan April dan tahap tiga di bulan Juli.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di bulan April akan dilantik di akhir April,” katanya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah itu akan dilantik di akhir Juni, ada pilihannya Juni atau Juli,” pungkasnya.

Akmal mengimbau kepada daerah untuk mempersiapkan proses pelantikan. Serta memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

“Sekali lagi kami menggimbau kepada Gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita tau keserentakan ini ada amanah UU kita juga mau keserentakan sebagai langkah kita untuk memerangi COVID agar tidak terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” jelas Akmal.

Rr