Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham

Moeldoko / Foto: CNN Ind
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kubu Moeldoko mengukur jalur pengadilan

JAKARTA.lombokjournal.com –

Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara tak memiliki cara lain memperoleh legalitas, setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak permohonan legalitasnya.

Permohonan perubahan AD / ART juga ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dengan demikian, pemerintah masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah hasil Kongres 2020.

Terkait itu, pemerintah juga menutup pintu bagi potensi permohonan kepengurusan berikutnya dari kubu KLB Deli Serdang. Pemerintah mempersilakan kubu Moeldoko untuk menempuh jalur pengadilan.

Dikatakan, kami setuju itu Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu KLB, Saiful Huda menyebut, pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN, “kata dia, Rabu (31/3).

“Tidak ada jalan lain. Kalau pemerintah pemerintah KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/3).

Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Hasil, kubu Moeldoko tidak mempunyai cara lain alias menemukan jalan buntu untuk memperoleh legalitas.
Kubu Moeldoko menghindari tak bisa mengupayakan upaya hukum lanjutan demi mendapat legalitas.

“Karena beliau [kubu Moeldoko] tak punya legal standing, maka kalau dihubungi melalui pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” kata Feri seperti dikutip CNN Indonesia.com, Rabu (31/03).

Memang masih terbuka jalan lain meski sangat sempit, yakni lewat Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY. Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri nyata Pasal 32 dan 33 aturan tersebut yang menyelesaikan penyelesaian perselisihan di partai internal.

Tapi apakah Moeldoko akan menempuh langkah tersebut? Peluangnya sangat tipis. Karena harus mengajukan perselisihannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY.

Bukan Urusan Pemerintah

Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pemerintah mengumumkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, berarti kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan.

Hal itu Menko Polhukam MD. Menurutnya, keputusan itu merupakan ranah hukum administrasi negara.

“Maka masalah kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi administrasi sudah selesai,” kata Mahfud saat menyampaikan pernyataan yang juga sangat berani bersama Yasonna, Rabu (31/03).

“[Proses selanjutnya] itu semua berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat,” kata Mahfud.

Diketahui, permohonan perubahan kepengurusan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam pers itu, Yasonna Laoly mengatakan, KLB Partai Demokrat Kubu sudah tidak mungkin mengajukan ulang kepengurusannya dengan keterbatasan dokumen persyaratan yang diajukan itu. Proses selanjutnya menjadi pengadilan ranah.

“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih tepat, bukan urusan kami, dan ada permintaan yang diajukan ke kami cukup apa bahwa menurut AD / ART bertentangan dengan UU Parpol,” ujarnya.

“Itu silakan diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja,” tandas Yasona.

Rr
(sumber: CNN Indonesia)