Parpol Harus Capai Parliamentary Threshold untuk ke Parlemen

Syarat memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar Partai Politik melaju ke Parlemen

Parliamentary Threshold syarat Parpol bisa melaju ke DPR RI
ilustrasi ~Istilah "parliamentary threshold" sering disebut karena berkaitan dengan penetapan partai politik (Parpol) di kursi DPR RI / IST

Parliamentary threshold merupakan acuan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menentukan apakah partai politik (Parpol) berhak masuk ke parlemen

MATARAM.LombokJournal.com ~ Dalam Pemilu 2024, istilah “parliamentary threshold” sering disebut karena berkaitan dengan penetapan partai politik (Parpol) di kursi DPR RI. Tetapi, apa sebenarnya parliamentary threshold?

BACA JUGA : Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah

Mahkamah Konstitusi

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, syarat memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar Parpolk melaju ke Parlemen konstitusional hanya jika berlaku pada Pemilu 2024. Ke depan, sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 syarat tersebut harus diubah.

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pengertian Parliamentary Threshold

Secara umum, parliamentary threshold adalah acuan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menentukan apakah Parpol berhak masuk ke parlemen. Sejak Pemilu 2009, parliamentary threshold telah menjadi instrumen untuk menyederhanakan keberadaan Parpol.

BACA JUGA : Rumput Laut di Teluk Ekas Jadi Fokus Kunjungan Menko Marves RI

Syarat Parliamentary Threshold

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengatur syarat Parpol . Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen secara nasional untuk dapat berpartisipasi dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak akan disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Ilustrasi Perhitungan Suara dengan Acuan Parliamentary Threshold

Dalam ilustrasi perhitungan suara, partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, jika tidak lolos ambang batas parlemen nasional, maka tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota. Jika suara partai politik di suatu daerah pemilihan cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, tetapi tidak mencapai 4 persen secara nasional, partai tersebut dianggap gugur.

BACA JUGA : Caleg Pendatang Baru Dapil Pulau Lombok Melenggang ke Senayan

Kunci Partai Politik ke Parlemen

Parliamentary threshold menjadi kunci dalam menentukan keberlanjutan partai politik di parlemen. Dengan aturan yang jelas, Pemilu 2024 akan mempertimbangkan partai politik yang dapat memenuhi ambang batas untuk aktif di tingkat nasional dan daerah. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan syarat parliamentary threshold. ***