Pajak Koperasi Diharapkan Bisa Turun

USAHA KOPERASI; diusulkan penurunan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.(foto: NET)

Kemenkop UKM tengah berupaya agar Pajak Di Sektor Koperasi Diupayakan diturunkan.

MATARAM.lombokjournal.com — Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan hal itu saat berlangsung pelatiha KUKM di Mataram, Senin (13/3).

Diharapkannya agar pajak koperasi tidak bisa disamakan dengan usaha yang lain (modal besar).

“Ini masih kita perjuangkan,” kata Puspayoga, saat membuka pelatihan KUKM di Hotel Lombok Raya Mataram, Senin (13/3).

Puspayoga mengatakan, penurunan pajak koperasi masih dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan UMKM mengusulkan penurunan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.

“Masih dikaji pemerintah, (idealnya) 0,25 persen lah dari 1 persen yang kita ajukan. Kalau hapus tidak boleh,” katanya.

Ditegaskannya, pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehingga koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya sedang berupaya menerbitkan regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan sektor UMKM dan Koperasi, termasuk soal pajak koperasi.

“Kami harap  pemerintah daerah ikut andil dalam meningkatkan kualitas koperasi di daerah,”katanya.

Puspayoga menilai, tidak ada artinya jika ada banyak koperasi, namun sebatas menaruh papan nama dan tidak terlalu aktif.

 

AYA