Ombudsman dan Komisi Informasi NTB, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

MATARAM – lombokjournal.com

 Komisi Informasi (KI) dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB menguatkan sinergi  dalam pelayanan publik dan informasi publik. “Kami menganggap penting menindaklanjuti MoU (Memorandum of Undestanding,red) tahun 2015,” kata Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda, dan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim, dalam pertemuan di Kantor ORI Perwakilan NTB, Kamis (5/1).

Kedua lembaga itu tahun 2015 telah menandatangani kesepahaman dalam pertukaran data dan informasi, sosialisasi, sinergi hasil monitoring dan evaluasi, serta supervisi dalam pelayanan publik dan informasi publik.  Pertemuan hari Kamis  itu untuk menindaklanjuti MoU terkait Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik yang dibuat ORI dan KI Pusat.

Selain bersilaturahmi, kedatangan empat orang komisioner KI Provinsi NTB ke kantor Ombudsman, menegaskan pentingnya sinergi antar kedua lembaga mengingat tugas dan wewenang yang saling melengkapi. Kedua lembaga negara itu akan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan dalam kontek pelaksanaan perlu dibuat pedoman yang lebih tehnis agar MoU dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuannya.

“Saya kira memang banyak hal yang perlu dikoordinasikan tidak hanya soal kelembagaan tetapi juga terkait dengan memberikan penyadaran kepada institusi layanan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berkualitas”, kata Adhar yang didampingi lima asisten Ombudsman.

Adhar juga mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menyusunkerangka tehnis dan pedoman pelaksanaanya. Pertemuan lanjutan itu untuk mematangkan konsep dan kerangka tehnis pelaksanaan MoU. “Agar MoU bisa diimplementasikan dengan baik. Kalau tidak ada pedoman tehnisnya, dikuatirkan terjadi benturan  dan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” kata Adhar

Najamudi Amy

Dalam kesempatan sama,  Wakil Ketua KI NTB, Najamudi Amy mengatakan, selain MoU dari proses sharing informasi dan pengalaman antar kedua lembaga,  dapat diketahui kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga.  “Banyak temuan KI NTB  sejalan dengan temuan Ombudsman, kata  ,.

Dicontohkannya,  adanya maladministrasi dalam pelayanan informasi. Hasil Monev KI NTB juga menemukan, banyak SKPD yang masuk zona merah atau tidak informatif dalam pelayanan informasi. Hal-hal seperti ini, menurut Najamudi, perlu disampaikan ke Ombudsman untuk diberikan rekomendasi serta supervisi pelayanan informasinya.

Hendriadi, Komisioner Bidang ASE KI NTB mengatakan, perlu dibentuk tim perumus pedoman tehnis MoU.  Ini akan mempermudah proses perumusan pedoman tehnis, agarpelaksanaannya dapat segera di diwujudkan. “Jika diperlukan, tim penyusun dari luar dapat dilibatkan untuk memastikan kualitas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Nj