Oknum Pejabat di KLU Salah Gunakan Sarana Pemerintah

Bupati Djohan Sjamsu mengingatkan oknum pejabat yang salah menggunakaan kendaraan dinas, di depan pululah undangan, saat menghadiri kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Selasa (17/05/22) / Fotyo: @ang

Bupati Djohan kesal, mengetahui melalui medsos diketahui adanya oknum pejabat yang menyimpang alias salah menggunakan kendaraan dinas

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH, menyampaikan peringatan kepada pejabat ASN yang menyimpang, menggunakan sarana pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi dan memperkaya diri. 

Dicontohkan bupati, beberapa hari ini ramai dibicarakan melalui grup medsos (FB), adanya oknum pejabat ASN yang menggunakan fasilitas atau sarana pemerintah di luar kepentingan dinas.

Kendaraan dinas oknum pejabat yang salah dalam peruntukannya

“Terus terang, saya baru tahu tadi malam, dan ini jangan sampai terulang kembali baik yang bersangkutan maupun pejabat ASN yang lainnya,” tutur Bupati Djohan di depan pululah undangan, saat menghadiri kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Selasa (17/05/22).

Sarana pemerintah yang dipercayakan pada pejabat hanya untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah yang memiliki tanggungjawab mendapatkan fasilitas.

BACA JUGA: Bantuan RJIT Kementan Diserahkan DKP3 KLU

kendaraan dinas operasional,, harus mengetahui batasan penggunaannya.

Dijelaskan, secara normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pasal

1 huruf g, yang dimaksud dengan kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang

dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas.

Terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengunaan mobil dinas selain dari apa yang ditentukan tersebut, dapat dikatakan penyalahgunaan mobil dinas,” kata bupati

Penyalahgunaan mobil dinas dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan represif.

Bentuk penegakan hukum secara preventif melalui razia oleh pihak kepolisian secara rutin untuk diiperingatkan, memberikan himbauan serta teguran.

Sementara tindakan represif dapat dilakukan administratif dan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sanksi itu, Bupati Djohan mengingatkan, hal serupa jangan sampai terulang. 

BACA JUGA: Rekrutmen Beasiswa NTB Dilakukan Transparan

“Zaman sekarang masyarakat sudah pada pintar  ITE (FB, Intagram, Twitter dan lain sebagainya). Jadi (penyimpangan) itu sangat cepat dan gampang tersebar ke publik dan bermuara ke pimpinan daerah yang di salahkan,” kata bupati mengingatkan dengan kesal.

Wartawan media ini sempat melakukan konfirmasi melalui WA kepada yang bersangkutan, sebut saja IRL.

Jawaban yang bersangkutan bernada menyesal.

“Tapi tiang bersyukur juga kepad para teman media untuk mengingat kan. Tiang  Insya Allah ini kejadian yang terakhir, semoga tidak terulang lagi,” jawabnya melalui WA.***

 

 

Penulis: @ngEditor: Iwaga