Umum  

Muliati, TKW Yang Lompat Lantai Dua di Riyadh, Diupayakan Pulang

Ilustrasi. Meski Muliati lolos dari upaya perkosaan, namun menderita luka berat karena melompat dari lantai dua rumah majikannya. (foto: ist)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berusaha mengurus kepulangan Muliati (21), tenaga kerja asal Lombok Barat, yang terluka cukup berat akibat melompat dari lantai dua rumah majikannya di Riyadh, Arab Saudi.

MATARAM.lombokjournal.com —  Pihak Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram berkoordinasi dengan KBRI Riyadh untuk mengurus kepulangan Muliati.  KBRI di Riyadh sedang memfasilitasi kasus Muliati ini.

“Semua proses perawatan dan pemulangannya akan ditanggung pemerintah,” kata Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram, Mucharom Ashadi, Kamis (27/4) di Mataram.

Sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Indonesia (PBHMI) perwakilan NTB, melaporkan bahwa Muliati Binti Dahri Siatih (21),TKI asal Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB,  melakukan aksi nekad melompat dari lantai dua rumah majikannya di Riyadh karena diduga menjadi korban percobaan perkosaan anak majikan.

Muliati berhasil lolos dari upaya perkosaan, namun menderita luka berat karena melompat dari lantai dua rumah majikan.

Mucharom menjelaskan, saat ini pemerintah berfokus pada perawatan kesehatan Muliati dan pemulangannya. Untuk dugaan pelecehan seksual yang memicu aksi nekad Muliati, masih dalam pemeriksaan di KBRI Riyadh.

“Informasi dari KBRI, sudah meminta keterangan majikan dan juga keterangan Muliati secara terpisah untuk memastikan apa yang sebenarnya dialami Muliati. Tapi saat ini kita fokus ke pemulangan dulu,”katanya.

Mucharom menjelaskan, Muliati Binti Dahri Siatih (21), tercatat bekerja di Riyadh Arab Saudi sejak Oktober 2016. Muliati bisa bekerja di sana dengan status TKI Re-Rentry, sehingga bisa tetap ke Arab Saudi, meski sejak 2015 Pemerintah Indonesia melarang pengiriman TKI non formal ke 21 negaraTimur Tengah termasuk Arab Saudi.

“Muliati ini TKI Re-Entry, atau TKI yang sudah bekerja di sana dan kembali lagi memperpanjang kontraknya. Memang ada larangan untuk 21 negara, tapi Kepmenaker No 260, memperbolehkan untuk TKI yang Re-Entry,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kasus Muliati, BNP2TKI di Jakarta juga sedang meminta keterangan dari perusahaan PPTKIS yang memberangkatkannya. Sementara BP3TKI Mataram juga tengah meminta keterangan dari kantor cabang PPTKIS tersebut di Mataram.

Berdasarkan data BP3TKI Mataram, sepanjang 2017 hingga Maret tercatat sedikitnya 120 kasus menimpa TKI asal NTB. Sementara sepanjang tahun 2016 tercatat 573 kasus.

AYA