Hukum  

Mencuri Celana Pendek, Bule Cantik Diarak Keliling Gili Trawangan

DIARAK KELILING PULAU; berlaku bagi wisatawan lokal atau mancanegara bila kedapatan melakukan tindak kriminal
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Lantaran ketangkap basah mencuri celana pendek, Lisa Stahle bule cantik asal swedia, Kamis (2/2), sekitar pukul 09.00 wita diarak keliling Gili Trawangan

KLU.lombokjournal.com — Lisa Stahle warga negara Swedia diarak keliling Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, yang bersangkutan mencoba mengambil celana pendek warna bunga bunga dan keluar meninggalkan butik tanpa membayar.

Lisa Stahle bule cantik asal swedia diarak keliling pulau

Sekitar pukul 09.00 wita, Kamis (2/2), pelaku bersama temannya masuk toko yang menjual pakaian pantai milik Edi,  Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kec. Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kedua orang itu hanya berbelanja bersama satu baju, namun setelah Lisa melihat-lihat ia langsung membawa sebuah celana pendek.

Setelah tamunya keluar, pemilik mengecek kembali barang yang ada di toko butiknya. Ternyata salah satu barangnya tidak ada. Kontan pemilik toko mengejar tamu tersebut. Setelah memeriksa tas tamunya, ia menemukan satu celana pendek.

Pemilik toko langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Satpam setempat. Sebenarnya pollisi yang bertugas di pulau itu menyarankan pemilik toko membuat laporan agar polisi mempunyai dasar untuk melakukan penahan dan penyidikan.

“Namun pelaku harus menjalani hukum adat itu,” kata Kapospol Subsektor Gili Indah, Ipda I Ketut Artana, Kamis pagi. Tindakan dari pihak kepolisian mendatangi TKP, mengambil keterangan dan hanyas mengamankan pelaku.

Dijelaskannya, pemilik toko tak mau melanjutkan ke pidana, mengingat barangnya seharga Rp. 210,000 sudah dikembalikan dan pelaku sudah kena sangsi adat

Diarak berkeliling merupakan cara adat sesuai awig-awiq warga Gili Trawangan sudah berlangsung lama. Hukuman adat itu berlaku bagi wisatawan lokal atau mancanegara bila kedapatan melakukan tindak kriminal.

Mengarak bule keliling pulau yang kedapatan mencuri sudah beberapa kali terjadi. Setelah diarak dan mengembalikan barang curiannya, yang bersangkutan tidak dibolehkan lagi mengunjungi Gili Trawangan.

Hers