KTP untuk Transgender, Bagaimana Isi Kolom Jenis Kelaminnya?

Ilustrasi Transgender

lombokjournal.com

Kaum transgender akan dibuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el).

KTP para transgender dibuat sesuai jeni kelamin asli. Namun, perubahan pencatatan jenis kelamin disebut dapat diubah bila terdapat penetapan Pengadilan.

Hal tersebut dijelaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (24/04/21).

Jadi KTP para transgender tetap memiliki format yang sama seperti KTP pada umumnya. Pencatatan administrasi kependudukan hanya ada dua jenis kelamin, tidak ada pencatatan jenis kelamin ketiga.

“Jenis kelamin ya normal-normal saja, laki-laki dan perempuan. Dalam sistem adminduk kita tidak ada jenis kelamin yang ketiga,” jelas Zudan seperti dikutip detiknews, hari Sabtu

Dalam KTP itu dalam lom jenis kelaminnya sesuai aslinya.

“Kecuali yang sudah ada perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan Pengadilan,” ujar Zudan.

BACA JUGA: Tri Tito Karnavian Serahkan Bantuan Massker di Desa Malaka

Tidak ada kolom jenis kelamin “transgender” di dalam KTP elektronik.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan.

Terkait perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Dikatakan, jika transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

BACA JUGA: Edukasi Masif, Berantas Penyebaran Virus HIV/AIDS di NTB

Apabila mau mengganti namanya harus ada putusan pengadilan. Jadi tidak dikenal nama alias.

“Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” jelas Zudan.

Baca Hal:  Banyak Transgender Tanpa