KPU NTB Sosialisasikan Hak Pemilih Penyandang Disabilitas

PEMILIH DISABILITAS; para pemilih dari penyandang disabilitas dalam peraturan diperkenankan untuk mendapat pendampingan. (sumber foto: TEMPO)

Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di NTB pada 2018 harus menjadi perhatian.

MATARAM.lombokjournal.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Ansori mengatakan, para pemilih dari penyandang disabilitas dalam peraturan diperkenankan untuk mendapat pendampingan.

“Dalam peraturan ada fasilitas yang diberikan ke disabil itas, ada pendampingan, tapi tidak boleh ada diwakilkan,” ujarnya dalam diskusi di Mataram, NTB, Kamis (23/3) malam.

Menurutnya, proses pendampingan merupakan opsi terakhir. Ia menilai, persiapan matang menjadi kunci dalam hal aksebilitas bagi para pemilih penyandang disabilitas.

KPU NTB mendorong sosialisasi kepada penyandang disabilitas harus dilakukan semaksimal mungkin agar pemahaman para penyandang disabilitas akan tata cara pemilihan, kriteria calon pemimpin, dan prosesi penghitungan suara dapat dipahami dengan baik.

Aksar menjelaskan, masalah mendasar yang kerap menghantui para pemilih penyandang disabilitas yakni persoalan data dan anggaran. Untuk data, KPU NTB akan menggandeng dinas sosial dan juga lembaga yang menaruh perhatian lebih pada penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk anggaran yang diperuntukan sebagai alat bantu seperti kursi roda, nantinya akan meminjam dari wilayah lain yang tidak menggelar Pilkada.

Kenapa ini penting agar sosialisasi dan alat bantu dapat diketahui berapa berapa jumlahnya, masalah di lapangan banyak disabilitas di kampung yang tidak pernah dapat pendidikan terkait braile hingga bahasa isyarat. Ini penting memberikan pendidikan kepada mereka,” lanjut dia.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada, memerlukan perspektif terhadap para penyandang disabilitas.

AYA