Hukum  

KPK Mengenalkan Aplikasi Online Laporan Harta Kekayaan

Suasana sosialisasi KPK terkait E-LHKPN di DPRD NTB.(Foto: AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di DPRD NTB, Jumat (5/5).

MATARAM.lombokjournal.com —  Selain itu, KPK sekaligus pengenalan aplikasi online untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (aplikasi  E-LHKPN) di kalangan DPRD NTB.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah mengatakan, sosialisasi KPK dilakukan untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi pejabat dan penyelenggara negara, termasuk bagi kalangan DPRD NTB.

Sosialisasi e-LHKPN dilakukan KPK, untuk memberikan pemahaman mengenai tatacara sistim pelaporan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. “Juga untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi bagi penyelenggara negara, khususnya DPRD NTB,” kata Isvie di Mataram, Jum’at (5/5)

Ia mengatakan, menanamkan sifat kejujuran, integritas dan keterbukaan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan yang bersih jujur dan transparan, sangat penting  untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Selain itu, mewujudkan pemerintahan bersih juga harus disertai komitmen dari setiap pejabat maupun penyelenggara negara,  dengan mempraktikkannya termasuk dengan menyerahkan LHKPN.

“Diharapkan melalui sosialisasi sekarang ini, selain pemahaman, kesadaran anggota DPRD NTB untuk memberikan LHKPN juga akan semakin tinggi,” katanya.

(AYA)