Hukum  

Kosmetik Ilegal Beredar di NTB Tanpa Ijin BBPOM.

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Oknum produsen menggunakan ijin edar orang lain

Drs Ondri Dwi Sampurna

MATARAM.lombokjournal.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI mengakui, kosmetik illegal masih beredar bebas di pasar, termasuk di pasar NTB.

Untuk mengatasi hal tersebut, BBPOM tentu tak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga dihimbau untuk ikut bekerjasama membantu BBPOM.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen  BPOM RI Drs Ondri Dwi Sampurna mengakui banyak kosmetik illegal beredar di pasar tradisional. Berdasarkan data BBPOM RI, peredaran kosmetik illegal sebesar 17 persen. Meski tak terlalu besar namun hal tersebut tetap harus menjadi perhatian BBPOM.

“Bagi kita itu tetap masih tinggi,” ujarnya usai pembukaan kegiatan sosialisasi ketentuan persyaratan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan BBPOM RI, di Mataram, Kamis (26/10).

Ia mengatakan, perlu ada tindak lanjut dan penelusuran lebih lanjut. BBPOM Mataram harus lebih intens melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.

“BPOM Mataram harus lebih Intens lagi dalam pemeriksaan.” ujarnya

Terutama terkait ijin edar dari BBPOM sendiri. Ijin edar yang berada di produk kosmetik seringkali bukan berasal dari BBPOM. Oknum produsen menggunakan ijin edar orang lain.

“Bahkan mereka buat sendiri,” akunya.

Produk yang tidak memiliki ijin edar sah harus ditarik dari pasaran. Hal ini dilakukan agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas. Ini juga sekaligus menghindarkan masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan.

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik illegal di pasar. Mulai dari penelusuran terhadap distributor hingga produsen kosmetik-kosmetik tersebut.

Hal ini bisa didapatkan dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk melapor setiap temuan. Namun ia yakin jika distributor kosmetik illegal tersebut bukan dari NTB.

Ia menambahkan, distributor dan produsen kosmetik illegal ini sangat perlu ditelusuri. Hal ini dilakukan agar bisa menekan jumlah sebaran kosmetik illegal di pasar.

Disamping itu, BBPOM RI terus melakukan edukasi terhadap masyarakat luas agar lebih cerdas dalam membeli.

“Ketika mereka tahu itu tidak berijin mereka tidak akan pakai,” pungkasnya.

Selain pasar tradisional, peredaran kosmetik illegal di online juga perlu diawasi. Bea cukai mencatat, banyak kosmetik yang masuk Indonesia melalui pembelian online. Sementara produk tersebut banyak yang diduga tidak memiliki ijin edar di Indonesia.

“Ini juga yang terus kita awasi,” pungkasnya.

AYA