Ketua KPU NTB: PAW Ketua DPRD NTB Tergantung Mahkamah Partai

Lalu Aksar Ansori; kalau surat itu menyebut nama, maka verifikasinya menyangkut alasan-alasan yang diajukan

Di pusat ribut, di daerah pun tak mau kalah. Ketua DPD Partai Golkar NTB, H Suhaili, mengeluarkan surat Nomor 42/Golkar-NTB/2016 tertanggal 11 April 2016 tentang pemberhentian dari keanggotaan partai kepada kepada Ketua DPRD, Umar Said, Dan Umar Said pun akan digantikan posisinya oleh Baiq Isvie Rufaida, yang saat ini menjadi Sekretaris DPD partai beringin tersebut.  Bagaimana KPU NTB mensikapinya?

Diperkirakan, langkah pemecatan dan pergantian Ketua DPRD NTB di era kepemimpinan Suhaili itu akan berbuntut panjang. “KPU sudah menerima surat tembusan permintaan pergantian antar waktu Ketua DPRD NTB hari Jum’at lalu. Tapi KPU tidak menindaklanjuti surat tembusan,” kata Ketua NTB, Lalu Aksar Ansori pada lombokjournal.com, Senin (25/4).

Lalu Aksar Ansori
Lalu Aksar Ansori

Wewenang KPU NTB hanya memverifikasi calon pengganti antar waktu. “Fokusnya pada penggantinya, memenuhi syarat atau tidak,” kata Aksar.

Lalu Aksar Ansori menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu itu melalui usulan partai yang ditujukan Pimpinan DPRD.  Kalau sudah disetujui, pihak pimpinan DPRD akan bersurat resmi ke KPU untuk segera melakukan verifikasi.  Bila surat itu tanpa menyebut nama pengganti, KPU akan memverifikasi yang peringkat perolehan suaranya di bawah yang akan diganti.

Kalau surat itu menyebut nama, maka verifikasinya menyangkut alasan-alasan yang diajukan. Aturan tentang itu sudah dirinci dalam Peraturan KPU. “Tidak ada tawar menawar.  KPU akan menjalankan sesuai aturan,” kata Lalu aksar.

Jalan Masih Panjang

Seperti diketahui, Ketua DPRD, Umar Said, yang tetap aktif bekerja belum menerima pemecatan diri karena merasa tidak membuat kekeliruan dalam konflik antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Bahkan, H Muhammad Amin yang kini Wakil Gubernur NTB yang juga dipecat bersama Umar Said, menganggap pemecatan tanpa klasrifikasi sebelumnya.

“Fahri Hamzah (Partai Keadilan Sejahtera) dipecat masih melalui pertimbangan majelis kehormatan partainya. Pemecatan kami dilakukan dengan cara kurang terhormat,” kata Muhammad Amin yang menyesalkan keputusan tersebut.

Umar belum menerima pemberhentian keanggotaan, karena surat keputusan Kep/98/OPP/Golkar/III/2016 dari DPP Golkar itu menyebutnya merongrong kewibawaan Partai Golkar di Nusa Tenggara Barat. “(Umar dan Amin dianggap) telah melakukan tindak penentangan terhadap keputusan DPP,” tertulis dalam surat keputusan yang dikeluarkan Abu Rizal Bakri..

Umar Said bersama Amin menarik dukungannya pada kepengurusan baru hasil musyawarah, karena musyawarah daerah mestinya menunggu musyawarah nasional. Selain itu, akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum di pengadilan dan mahkamah partai.

Menanggapi langkah Ketua DPRD Umar Said yang masih belum menerima pemberhentian itu, Lalu Aksar Anshori menduga prose situ masih akan berbuntut panjang. “Sekarang, apakah Ketua DPRD itu akan bersurat ke KPU untuk memverifikasi dirinya sendiri. Tapi kalau ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD NTB (tentang PAW), ya akan kita tindak lanjuti,” kata Aksar.

Aksar mengatakan, semua berpulang pada internal partai beringin. Apalagi Umar Said diberitakan akan bersurat ke DPP, Dewan Pertimbangan dan Mahkamah Partai, untuk mengklarifikasi proses pemberhentian yang dinilainya menyalahi prosedur.

“Bagaimana mekanisme penyelesaian di internal partai itu, kan ada mahkamah partai yang berperan menyelesaikan soal-soal internal,” pungkas Aksar.

Ka-es