Kenaikan Tarif PDAM di KLU, Ini Penjelasan Dirut PDAM

Dirut PDAM KLU, Firmansyah mensosialisasi kenaikan tarif PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara dan Amerta Care, yang dihadiri sekitar 13 wartawan yang bertugas di Kabupaten Lombok Utara, Jum'at (03/06/22)./ Foto: @ang

Pihak PDAM Lombok Utara mensosialisasikan kenaikan tarif PDM, dan selisih tarif baru dan lama paling rendah dibandingkan daerah lain

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Dirut Perumda Air Minum Amerta Kabupaten Lombok Utara, Firmanyah,ST, menyebutkan, kenaikan tarif Air PDAM, mempunyai dasar hukum, dan bukan atas keinginannya peribadi. 

Hal itu terungkap dalam sosialisasi kenaikan tarif PDAM Amerta Dayan gunung Lombok Utara dan Amerta Care, yang menghadirkan sekitar 13 wartawan yang bertugas di Kabupaten Lombok Utara, Jum’at (03/06/22). 

Menurut Firmanyah, kenaikan tarif air PDAM KLU didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

PDAM memang harus melakukan kenaikan tarif

Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB. 

Demham adanya Permendagri dan SK Gubernur NTB tersebut, dilanjutkan Pemda KLU dengan melakukan kajian bersama PDAM KLU dan BPKP NTB, terkait besaran ideal kenaikan tarif air sesuai dengan kondisi masyarakat dan daerah. 

Hasil dari kajian yang dilakukan Pemda KLU bersama PDAM KLU dan BPKP, maka ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). 

Bupati Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.

BACA JUGA: SELAQ MARONG, Mata Merah sang ‘Pembunuh’ di Arena Peresean

Diakuinya,  perusahaan yang dipimpin merupakan milik daerah dan dalam pelaksanaan kegiatannya mengacu standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kabupaten Lombok Utara. 

“Selisih tarif baru dan lama paling rendah dibandingkan dengan daerah lain,” kata Firmansyah. 

Digambarkan tarif baru dan lama sebagaimana golongan tarif pemakaian sebagai berikut :  0-10 m3; 10-20 m3; 21-30 m3; 31-999 m3; 

  • Tarif Rumah Tangga A dan B lama 1.470; 1.970; 2.030; 3.550, sedang tarif rumah tangga  A baru 2.500; 2.800; 3.000;  3.000, terdapat selisih 530, 1.330, 970 hingga 550. 
  • Rumah Tangga B baru berkisar 3.100, 4.100, 5.000 dan 5.600,  terdapat selisih 1.130, 2.630, 1.700, dan 1.550
  • Tarif Rumah Tangga C lama berkisar 970, 1.470, 3.300 hingga 4.050, sedangkan Tarif Rumah tangga C yang Baru, 3.800, 4.400, 5.600, 6.200, terdapat selisih, 970, 250, 150, 850
  • Untuk rumah tangga D, F dan G lama, 2.830, 4.150, 5.750, 7.050.
  • Tarif untuk Instansi Pemerintah 2E baru, 4.100, 5.000, 5.900, hingga 6.900. Selisih, 1.750, 3.050, 1.750, 1.650.

Firmansyah menjelaskan, pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10.000, namun biaya beban telah dihapus dengan berlakunya penerapan tarif baru. 

Kenaikan tarif air minum di PDAM KLU masih menggunakan tarif progresif. pemakaian dasar/kebutuhan dasar air masyarakat rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar. 

BACA JUGA: Kesehatanmu saat Memasuki Usia di Atas 50 Tahun 

Misalnya jika Wahyu dengan golongan Tarif Rumah Tangga B, memakai air sejumlah 12 m3, maka perhitungannya dengan tarif baru dan Tarif lama :

Pemakaian Dasar 10 m3 = 3.100 x 10 = 31.000

Pemakaian Lebih 2 m3    = 4.100 x 2   =   8.200

Total pak Wahyu membayar                 = Rp 39.200

Tarif Lama (Rumah Tangga C)

Pemakaian Dasar 10 m3 = 970 x 10 = 9.700

Pemakaian Lebih 2 m3   = 1.470 x 2 = 2.940

Beban Administrasi dan Dana Meter = 10.000

Total pak wahyu membayar               = 22.640

Selisih pembayaran = 16.560

Penurunan golongan tarif

Dirut PDAM KLU, Firmansyah juga memberikan kesempatan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah untuk merubah golongan tarifnya. 

Pelanggan mengajukan penurunan golongan tarif, caranya pelanggan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Desa setempat. Petugas PDAM KLU akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pelanggan.

Jika verifikasi sesuai maka pihak PDAM KLU akan menurunkan golongan tarif pelanggan.  Jika tidak sesuai, pelanggan yang mengajukan akan ditetapkan pada golongan tarif awalnya.

Menurut Firmansyah, jika Pemfda KLU tidak menaikkan tarif Air Minum PDAM, maka konsekuensinya Pemda harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM KLU. 

Amerta Care

Tentang sistem Layanan Informasi dan Pengaduan Satu Pintu  atau Amerta Care merupakan sistem informasi layanan yang disediakan PDAM KLU berbasis Aplikasi Whatsapp broadcasting dan interaktif chat. 

Pelaggan dapat menghubungi nomor whatsapp PDAM KLU untuk meminta layanan informasi terkait dengan pelayanan PDAM KLU. Pelanggan juga dapat mengirimkan pengaduan terkait keluhan pelanggan melalui kontak Whatsapp tersebut. 

Kontak Whatsapp AMERTA CARE +62 811 3909 9888

Amerta Care dapat digunakan pelanggan PDAM KLU yang membutuhkan bantuan teknis.

“Manfaat menjadi pelanggan PDAM lebih mudah mengakses atau mendapatkan air bersih dengan kualitas baik,” kata Firmansyah. Dan pelanggan PDAM memperoleh air dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan menggunakan air nonPDAM. 

Memprotes kenaikan tarif
Kenaikan tarif PDAM KLU sempat menuai protes

Edukasi Menghemat pengunaan air, dirata-ratakan kebutuhan pemakaian dasar air masyrakat adalah sejumlah 10 m3 per bulan. 10 m3, sama dengan 10.000 liter, atau 2,5 kali volume mobil tangki sedang (4000 L).

Dengan adanya tarif progresif diharapkan pelanggan dapat menggunakan air lebih bijak dan efisien. 

“Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air,” harap Firmansyah.*** 

 

Penulis: @ngEditor: Iwaga