Kekerasan Seksual, Anda Perlu Memahaminya

Tindakan merendahkan, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi

ilustrasi ~ Kekerasan Seksual didefinisikan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi (alat vital) seseorang / Foto: Istimewa
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint
Jenis kekerasan seksual merupakan perbuatan baik verbal, nonfisik, fisik, bahkan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi
LombokJournal.com ~ Peristiwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di sekitar kita, di berbagai lingkungan, termasuk lingkungan pendidikan.

Korban kekerasan seksual tentu adalah kaum perempuan, misalnya mahasiswi. Seperti dilakukan dosen berinisial EDH, pengajar di Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat baru-baru ini. Padahal ia tercatat sudah menjalani profesi pendidik selama 30 tahun. 

Sudah banyak laporan dari mahasiswi lain, dosen tersebut sering bertindak tidak senonoh.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Kampus, Nodai Citra Perguruan Tinggi

Korban kekerasan seksual tentu adalah kaum perempuan, misalnya mahasiswi

Namun kita tidak membahas kasus pendidik yang menodai citra perguruan tinggi itu. 

Tapi yang hendak kita bicarakan, bagaimana kita memahami apa yang dimaksud ‘kekerasan seksual itu’?

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia telah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan menerbitkan buku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi. 

Ini merupakan komitmen serius untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. 

Kekerasan Seksual didefinisikan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi (alat vital) seseorang. 

Penyebabnya, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

Termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

“Ketimpangan Relasi Kuasa dan/atau Gender”?

Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

BACA JUGA: Kekerasan Sosial yang Jadi Sorotan Publik

Jenis kekerasan, termasuk juga kekerasan seksual berdasarkan jenisnya, dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  1. verbal,
  2. nonfisik,
  3. fisik, dan
  4. daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

Contoh bentuk kekerasan seksual selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual;

  1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
  6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
  7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
  8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
  9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
  10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

BACA JUGA: Gubernur NTB Menyampaikan, Pengiriman PMI Wajib Bersama Keluarga

Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.***

sumber: Kemendikbudristek