Umum  

Kebijakan Keamanan Laut NTB, Harus Berkoordinasi dengan Pemilik Wilayah

Tim Bakamla RI bersama Pemerintah Provinsi NTB membahas rekomendasi kebijakan keamanan laut dan identifikasi isu wilayah, di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (17/03/21) / Foto; Jm

Keterbatasan sumber daya membutuhkan teknologi untuk “memelototi” perairan laut

MATARAM.lombokjournal.com

Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Pemerintah Provinsi NTB membahas rekomendasi kebijakan keamanan laut dan identifikasi isu wilayah.

Sebagai daerah kepulauan dengan bentang laut lebih luas dari daratan, NTB membutuhkan pengawasan maksimal.

Karena itu, kebijakan yang komprehensif diharapkan dapat membangun sinergi para pihak dalam menjaga laut.

Gontri Nopel

Kolonel Bakamla, Gontri Nopel, Kasubdit Perumusan Kebijakan Bakamla RI mengatakan, hasil evaluasi Bakamla, kebijakan keamanan laut harus berkoordinasi dengan pemilik wilayah.

“Dalam hal ini Pemerintah Daerah, agar rekomendasi yang akan disampaikan ke Presiden menjadi rumusan kebijakan yang komprehensif dan menuntaskan isu keamanan laut lokal,” ujarnya, di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (17/03/21).

Gontri menambahkan, NTB termasuk dalam wilayah tengah laut RI yang secara nasional menjadi isu kehadiran keamanan perbatasan.

Luas laut yang demikian luas dengan beragam isu mulai dari kedaulatan sampai dengan isu penegakan hukum dan ekonomi dari hasil laut.

BACA JUGA:  Bahas Keamanan Laut, Penting Pahami Potensi Laut NTB

Selain menyerahkan daftar pertanyaan terkait isu keamanan dan kelautan NTB, Bakamla berharap koordinasi melalui komunikasi teknologi terus ditingkatkan, dalam hal pencegahan maupun penindakan.

Keterbatasan sumber daya membutuhkan teknologi untuk “memelototi” perairan laut. Utamanya,  menjaga kedaulatan sekaligus potensi sumber daya alam sebagai medan pertempuran baru di era globalisasi.

Misalnya, pemasangan menara sensor kemaritiman  oleh Bakesbangpoldagri di perairan perbatasan. Selain itu,tetu penting adanya aturan hukum mulai Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah, yang mengatur tentang laut dan kelautan yang dimiliki Pemerintah Provinsi.

Jm/Rr