Hukum  

Kasus Penghinaan Gubernur, Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat Laporkan Lima Akun Medsos

12 Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat menyerahkan laporan kepada Kasubdit II Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Darsono.(foto”: GRA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, mendatangani  Polda NTB, Selasa siang (25/4), untuk melaporkan lima akun jejaring sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan memanipulasi data terkait kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh Steven Hadisurya Sulistyo.

MATARAM.lombokjournal.com — Tim pembela yang terdiri dari 12 pengacara ternama di NTB, menyerahkan laporan pengaduan ke Polda NTB diterima langsung Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie.

Akun medsos yang dilaporkan itu diduga menebar fitnah dan memanipulasi data melalui jejaring sosial.

“Diantaranya menulis bahwa Steven itu fiktif dan kejadian penghinaan (terhadap Gubernur NTB) juga peristiwa fiktif,” kata Koordinator TP Gerakan Pribumi Berdaulat, Abdul Hadi Muchlis, Selasa (25/4) di Polda NTB.

Hadi Muchlis mengatakan, lima akun sosial media yang dilaporkan antara lain facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia.

Isu yang dihembuskan kelima akun tersebut dinilai secara tidak langsung menuduh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya.

Menurut Hadi, fitnah dan manipulasi data yang dilakukan lima akun medsos tersebut, seakan mengarahkan opini publik seolah TGB berkepentingan dengan politik Pilkada DKI Jakarta, dan politik nasional lainnya.

“Ini jelas membuat proses hukum terhadap kasus penghinaan Gubernur NTB jadi bias. Padahal TGB sudah mengatakan tidak ingin dikaitkan dengan Pilkada DKI dan memang tidak ada kaitannya kasus Steven itu dengan Pilkada DKI. Itu murni kejadian di Changi apa adanya,” kata Hadi.

Sementara itu anggota tim lainnya, Lalu Saepudin SH menjelaskan, apa yang dilakukan kelima akun media sosial ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah.

“Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Steven Hadisurya Sulistyo terhadap Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi di Bandara Changi Singapura memang benar-benar terjadi.

Buktinya, kasus ini juga tengah diproses oleh pihak Polda Metro Jaya dan Polda NTB, dalam dua laporan terpisah.

“Steven itu ada, dan kejadian itu juga fakta. Bahkan pihak kepolisian sudah menerbitkan pencekalan terhadap Steven,”katanya.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi.

“Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut,” katanya.

Sementara itu Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan TP Gerakan Pribumi Berdaulat itu.

“Kita sudah terima laporannya. Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya,” kata Darsono.

GRA