Para jemaah haji mulai 4 Juli, diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah
JAKARTA.LombokJournal.com ~ Para jemaah haji dan petugas yang mulai diberangkatkan ke Tanah Air pada hari Senin tanggal 4 Juli 2023, berjumlah 6.961 orang
Dikatakanoleh Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, jemaah haji Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada, mulai bersiap kembali ke Tanah Air.
BACA JUGA: Jemaah Haji Tahun Ini dapat 10 Liter Air Zamzam
“Jemaah haji akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Gede, Jakarta, Senin (03/07/23)
Dikatakan, dua hari sebelum kepulangan dilakukan proses penimbangan bagasi para jemaah haji di hotel masing-masing.
BACA JUGA: Inovasi Layanan untuk Jemaah (Calon) Haji 1444 H
“Pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” sambung Fauzin.
Disampaikan Fauzin, jemaah haji dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :
- Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
- Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang
Tawaf Wada
Jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dan menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.
Kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.
Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur.
Misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
BACA JUGA: Wamenag Ajak Elit Bangsa Menjadi Negarawan
Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal
Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.
Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” katanya.***