Umum  

Imigrasi Tolak Pembuatan 85 Paspor Calon TKI

Kepala Kanim Mataram, Romi Yudiyanto (Baju Dinas), Kadiv Humas Kemenkumham RI, Efendy BP (Tengah) dan pejabat Kemenkumham, “Ditolak, karena persyaratan menjadi TKI kurang.” (foto: YAT/Lombok Journal)

Kantor Imigrasi Mataram menolak sedikitnya 85 permohonan pembuatan paspor RI untuk keperluan calon TKI asal NTB, sepanjang Januari hingga awal Maret.

MATARAM.lombokjournal.com —  Sebanyak 85 permohonan pembuatan paspor yang ditolakdengan alasan tidak lengkapnya persyaratan. “sehingga diduga untuk menjadi TKI illegal atau TKI non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto, Kamis (9/3) di Mataram.

Menurut Romi, 85 orang yang ditolak pembuatan paspornya adalah warga Indonesia asal Lombok, NTB yang memohon paspor ke luar negeri dalam rangka bekerja.

Namun dalam tahap wawancara keimigrasian, diketahui mereka tidak melalui prosedur yang ditetapkan peraturan undang-undang, karena ternyata persyaratan untuk jadi TKI yang dibawa tidak lengkap.

“Seperti tidak menyertakan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI, selain dokumen identitas untuk membuat paspor,” katanya.

Romi menjelaskan, pembuatan paspor di Imigrasi saat ini memang diperketat untuk mencegah praktek TKI ilegal atau non prosedural. Salah satu motif berangkat ke luar negeri akan didalami pada tahap wawancara.

“Kalau ternyata mereka mau jadi TKI, dan nyatanya dokumen tidak lengkap, maka permohonan paspor kami tolak. Tindakan ini untuk mencegah TKI illegal, lebih baik mencegah daripada menangani (kasus TKI Ilegal), ” katanya.

BACA : Ribuan Permohonan Paspor Calon TKI Ditunda

YAT