Remisi atau pengurangan hukuman bagi WBP diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menyerahkan remisi Umum Tahun 2021 kepada tiga perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Selasa (17/08).
Penyerahan remisi atau pengurangan hukuman bagi WBP tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui virtual yang diikuti secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menjelaskan bahwa perolehan remisi untuk wilayah NTB berjumlah 2.410 orang yang terbagi dalam dua kategori. Pertama, Pidana Umum dengan jumlah sebanyak 1.885 orang dan yang ke-dua, pidana khusus merupakan tahanan kasus narkoba, korupsi dan illegal logging atau pembalakan kayu secara liar yang berjumlah 525 orang.
“Alhamdulillah penyerahan remisi hari ini langsung diberikan oleh bapak gubernur. Mudah-mudahan, kita doakan bagi yang mendapatkan remisi bisa pulang berkumpul dengan keluarga dan semoga menjadi lebih baik ke depannya,” tuturnya.
BACA JUGA: HUT RI Ke-76 Dirayakan di dalam Laut oleh Penyelam BUMN NTB
manikp@kominfo