Gubernur dan Wakil Gubernur NTB telah membuktikan komitmen yang tinggi dalam problem yang sudah bermula sejak 1995
MATARAM.lombokjournal.com –
Komitmen menuntaskan problem tata kelola aset milik Pemprov NTB yang tak terselesaikan selama puluhan tahun, dibuktikan Gubernur Zulkieflimansyah. Pemprov NTB mulai mengambil sikap yang serius terkait problem itu.
“Justru di era Gubernur Bang Zul ini kita mencapai kemajuan baru dalam penuntasan polemik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Sebuah kemajuan yang belum pernah dicapai sebelumnya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Sabtu (05/12/20).
Untuk diketahui, Pemprov NTB memiliki aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara. Sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995, aset tersebut dikerjasamakan dengan PT. GTI dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Sayangnya, nilai royalti yang diperoleh Pemprov dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta per tahun.
Seiring berjalannya waktu, nilai sewa dalam kontrak itu dipandang sudah sangat tidak sepadan dengan nilai aset tersebut. Apalagi, di lahan milik Pemprov NTB tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk aktivitas bisnis, seperti hotel, kafe, rumah makan, bar, dan restoran.
Berbagai pihak telah mendorong agar kontrak sewa lahan itu ditinjau kembali karena dinilai sangat merugikan Pemprov NTB. Namun, sejak 1995 hingga sekarang, tidak ada kemajuan berarti yang dicapai untuk menuntaskan problem ini.
Di era Gubernur Zulkieflimansyah, Pemprov NTB meraih capaian yang tidak pernah dicapai sebelumnya. Yaitu, dengan adanya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non litigasi atas lahan Pemprov NTB oleh Gubernur NTB dan Kejati NTB.
Penandatanganan dilakukan usai meninjau keberadaan aset tersebut, Senin (23/11/20) lalu.
“Dengan adanya SKK tersebut, Kejati NTB kini memiliki dasar untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan,” ujar Najamuddin.
Selain itu, Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna menuntaskan persoalan aset ini melalui jalan terbaik.
Najamuddin menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB saat ini justru telah membuktikan komitmen yang tinggi dalam problem yang sudah bermula sejak 1995 ini.
“Adanya SKK ini dan komitmen-komitmen kita dalam prosesnya, adalah kemajuan yang belum pernah dicapai oleh Pemprov NTB selama ini,” kata Bang Najam.
Menurutnya, capaian itu harusnya menjadi catatan positif.
Bukan sebaliknya, hal itu jangan dibingkai untuk mendistorsi capaian yang sudah diperoleh Pemprov NTB, tegasnya.
Rr/HmsNTB