Hukum  

Ganja 15 Kg Diamankan, 3 Orang Ditangkap BNN NTB

Brigjen Pol, Gde Sugianyar
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Mereka diamankan saat tiba menggunakan bus dari Jakarta di terminal Mandalika Kota Mataram yang akan menuju Bim”

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional (BNNP) NTB yang dipimpin oleh Kasi Berantas,AKBP, Denny Priadi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kurang lebih 15 Kg.

Ini merupakan prestasi BNN NTB yang berhasil mengungkapkan kembali peredaran gelap narkotika diwilayah NTB.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol, Gde Sugianyar mengakui, bidang pemberantasan BNNP NTB telah berhasil mengamankan sebanyak 15 bal narkotika jenis ganja di terminal Mandalika (Bertais).

“Hasil pengungkapan tadi malam oleh bidang pemeberantasan barang bukti yang berhasil diamankan ada 15 bal yang beratnya masing masing 1 Kg, jenis ganja kering yang sudah siap di pakai,”ucapnya  Senin (2/12/2019).

Barang bukti Ganja kering

Menurutnya, dari  pengungkapan yang dilakukan pada Minggu malam tersebut berhasil diamankan sebanyak tiga orang di Bus yang akan menuju Bima.

“Mereka diamankan saat tiba menggunakan bus dari Jakarta di terminal Mandalika Kota Mataram yang akan menuju Bima,” terangnya.

Tiga pelaku diamankan saat masuk ke dalam sebuah mobil membawa ganja. Mereka berinisial MI (29 tahun) asal Jakarta, Z (33) tahun asal Kota Mataram dan I (46 tahun) asal Lombok Barat.

Saat ini barang bukti yang rencananya akan diedarkan ke tempat pariwisata di wilayah NTB tersebut, telah diamankan dikantor BNNP NTB bersama dengan tiga orang  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Satu kilo ganja diperkirakan harganya mencapai 8 juta rupiah,jika ditotalkan  dari 15 kilo  harga semuanya mencapai 120 juta,” tegasnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan ketiga pelaku. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam maksimal pidana mati.

AYA