Fahri Hamzah Melawan Presiden PKS

Fahri Melawan
Fahri Hamzah, terang-terangan menuding Presiden PKS, Sohibul Iman

lombokjournal

Dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, kini Dewan Pimpinan Pusat PKS menunggu langkah Fahri Hamzah yang akan membawa kasus pemecatannya ke ranah hukum.

Fahri yang saat ini tetap aktif sebagai pimpinan di DPR RI, mengidentifikasi PKS melakukan perbuatan melawan hukum secara serius. Sebagai kader yang menjadi pejabat Negara, seharusnya dirinya dievaluasi oleh Fraksi PKS di DPR RI. Namun ia tidak pernah dipanggil fraksi. “Saya tidak pernah diberi SP1, SP2, dan seterusnya oleh fraksi,” kata Fahri, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4)

Fahri berulang kali tegas menyebut Presiden PKS Sohibul Iman. “Di dalam majelis tahkim, Sohibul bertindak sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim, bahkan yang menandatangani surat itu. Dia merangkap semuanya,” tegas Fahri.

Fahri menuding alasan utama pemecatan itu hanya karena segelintir pimpinan PKS memiliki ketidaksukaan terhadap dirinya secara pribadi. Ia mempertanyakan siapa master mind tindakan yang disebutnya ‘konyol’ itu, Karena itu, Fahri bersikeras tidak akan mengindahkan saksi pemecatan tersebut.

Fahri melawan sanksi itu dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pekan ini, ia akan laporkan ke pengadilan karena merasa dirugikan sebagai warga negara, pendiri partai, kader partai, dan pimpinan DPR.

Namun di kalangan Pimpinan PKS periode yang baru terpiih tahun lalu, menanggapi dingin protes Fahri. Di kalangan inbternal DPP muncul ‘cap’ yang ditujukan politisi asal Simbawa itu. “Kalau nggak bekoar ya bukan Fahri,” kata salah seorang di DPP PKS.

Sikap DPP PKS jelas, siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan Fahri. DPP PKS justru sedang menunggu realisasi pengajuan gugatan yang akan dilayangkan Fahri. “Kami punya jawaban konteks apa yang akan diajukan saudara Fahri Hamzah,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru di Kantor DPP PKS, Senin (4/4).

Merugikan PKS

Pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak lama setelah Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho mengajukan surat pemunduran diri beberapa waktu sebelumnya.

Zaenal Budiyono, Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) mengatakan, pemecatan Fahri tidak melanggar aturan pada Pasal 87 UU MD3. Pemecatan Fahri tak berkaitan dengan aturan, melainkan berdampak pada elektabilitas partai.

Menurutnya, belum tentu pemecatan Fahri Hamzah serta merta membuat PKS mendapatkan keuntungan secara etika dan elektabilitas. Soal etika, PKS sebagai partai bernafas Islam selama ini teduh dan jarang ada konflik terbuka di internal partai. Justru pemecatan Fahri Hamzah dinilai membuat gaduh, dan jadi terkesan kurang etis.

“DPP memiliki wewenang itu karena menganggap FH melanggar AD/ART. Hanya secara etika, tetap lebih baik cara lain guna menjaga image partai,” ujarnya.

Fahri bukanlah politisi baru melainkan merupakan bagian dari faksi Anis Matta yang juga kuat. Pemecatan ini dinilai akan berdampak pada soliditas PKS. Lebih mengkhawatirkan jika perpecahan tersebut membelah PKS dan berdampak pada perolehan suara partai pada Pilkada Serentak, maupun Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

“Suara PKS yang lumayan baik di Pileg 2009 dan 2014 terjadi di era FH dan faksinya,” ujar Zaenal seperti dikutip Kompas.com.

Roman Emsyair