Ekspor Obat Hewan Indonesia Meningkat Rp10 triliun Lebih

EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA; Terjadi peningkatan sebesar Rp10,671 Triliun tahun 2016 dibanding tahun lalu (foto: Ist)

Nilai ekspor produk obat hewan di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dan menembus pasar ke sedikitnya 57 negara yang tersebar di empat benua.

MATARAM.lombokjournal.com —  Hal ini menunjukan produksi obat hewan Indonesia mampu bersaing secara internasional, sekaligus menjadi salah satu produk penyumbang devisa bagi negara.

Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) merilis, dalam dua tahun terakhir 2015-2016, ekspor obat hewan Indonesia mencapai Rp26,357 Triliun.

Dirjen PKH Drh. I Ketut Diarmita, MP mengatakan, pada 2015 ekspor obat hewan Indonesia mencapai Rp7,843 triliun, dan tahun 2016 meningkat mencapai Rp18,514 triliun.

“Artinya terjadi peningkatan nilai ekspor obat hewan sebesar Rp10,671 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 136 %, di tahun 2016 dibanding dengan tahun 2015,” kata Ketut Diarmita, melalui rilis Direktorat Jenderal PKH yang diterima Lombok Journal, Jumat (7/4) di Mataram.

Ketut menjelaskan, dari segi kuantitas, jumlah ekspor obat hewan Indonesia juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 tercatat volume total ekspor obat hewan Indonesia sebesar 211.631 Ton, dan meningkat pada 2016 menjadi sebesar 459.902 Ton.

Obat hewan produksi Indonesia itu, papar Ketut, diekspor ke sejumlah 57 negara  antara lain, Belgia, Bulgaria, Croatia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Belanda, Norwegia, Polandia, Serbia, Slovenia, Rumania, Yunani, Albania, Georgia, Yordania, Kroasia, Ukrania dan Rusia (di Benua Eropa), kemudian Amerika, Brazil, Guatemala dan Argentina (diBenua Amerika), Mesir, Montenegro, Maroko, Tunisia, Nigeria, Tanzania, Ethiophia, Bhutan, Uganda, Zimbabwe, Zambia dan Kenya (di Benua Afrika), dan Jepang, China, India, kamboja, libanon, Malaysia, Nyanmar, Nepal, Pakistan, Bangladest, Fhilipina, Thailand, Timor Leste dan Vietnam, Arab Saudi, Iran, Irak, Lybia, Taiwan, Yaman dan Yordania (di Benua Asia).

Menurutnya, keberhasilan menembus pasar dunia itu juga didukung dengan upaya pemenuhan syarat negara pengimpor terkait  jaminan mutu dan  keamanan obat hewan.

Saat ini tercatat sebanyak 90 perusahaan produksi obat hewan di Indonesia. 79 perusahaan diantaranya merupakan Perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 11 perusahaan lainnya merupakan Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing).

Untuk terus memastikan kualitas obat hewan Indonesia, papar Ketut, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri.

“Untuk itu, Ditjen PKH selaku regulator terus berupaya untuk meningkatkan standar penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) kepada para produsen, sehingga kualitas mutu obat hewan yang dihasilkan sesuai dengan standar Good Manufacturing Practicess (GMP) Internasional, dan mampu berdaya saing dalam perdagangan internasional,” kata Ketut.

CPOHB merupakan salah satu rambu pengaman dan sebagai salah satu bentuk sistem pengawasan kualitas secara dini sejak produksi.

Dengan menerapkan CPOHB akan diperoleh jaminan mutu obat hewan sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing obat hewan produk dalam negeri.

Hasil yang telah dicapai dari penerapan CPOHB pada dua tahun terakhit (2015 – 2016) yaitu adanya perkembangan nilai ekspor di Kementerian Pertanian yang cukup signifikan, khususnya di Ditjen PKH yang berasal dari obat hewan.

Hal ini menunjukkan bahwa produk obat hewan Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi sehingga produk tersebut dapat diterima atau diekspor ke luar negeri.

Selanjutnya dijelaskan oleh I ketut Diarmita, untuk menjamin mutu obat hewan yang beredar dalam masyarakat dan memudahkan dalam pengawasannya, maka obat hewan yang akan diproduksi dan diedarkan harus didaftar dan diuji mutunya.

“Semua obat hewan yang akan diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran (Registration Number) yang salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan mutu dan keamanan terhadap ekspor obat hewan” kata I ketut Diarmita.

GRA