DPRD Lobar Minta Dirut PT AMGM Segera Dicopot

Pinjaman 110 Miliar PT AMGM Bermasalah, Harus Diusut

Kantor PT AM GIRI MENANG: DPRD Lobar telah melakukan pembahasan terkait pinjaman Rp 110 Miliar yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Lalu Ahmad Zaini / Foto: Me

Salahi Regulasi, DPRD Lobar minta Dirut PT Air Minum Giri Menang diminta jelaskan soal pinjaman Rp 110 Miliar kepada Publik

LOBAR.LombokJournal.com ~  Pinjaman Rp 110 Miliar yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Lalu Ahmad Zaini membuat Wakil Rakyat di LOBAR berang.

Pasalnya, pinjaman itu tanpa pembahasan DPRD Lombok Barat. Anggota DPRD Lobar, H Ahmad Zaenuri berang, setelah tahu pinjaman sudah terealisasi bahkan telah digunakan untuk sejumlah pengerjaan fisik oleh oleh direksi BUMD milik Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat itu. 

BACA JUGA: PT AMGM Pinjam 110 miliar Tanpa Persetujuan DPRD

DPRD Lobar memasalahkan pinjaman PT AMGM yang ,menyalahi regulasi

“Kami ini di dewan tidak pernah sama sekali melakukan pembahasan tentang penjaman (hutang) tersebut, ” katanya, Selasa (08/08/23).

Zaenuri menegaskan, dewan tidak akan meributkan soal pinjaman itu sepanjang mengacu pada regulasi yang ada. 

Regulasi pinjaman ke pihak lain yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun perusahaannya itu sudah sangat dia hafal.

Karena  Zaenuri tahun 2010 lalu pernah duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat.

BACA JUGA: Pengolahan Sampah RDF/SRF Kebon Kongok, Beroperasi

Saat itu, Pemda Lombok Barat untuk pertama kalinya melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan menjadi daerah pertama yang meminjam di Indonesia.

“Saya tahu persis proses pinjaman ini. Jadi Zaini ini suruh belajar kepada saya,” tegasnya.

Dirut PT AMGM Harus Dicopot

Atas hal itu, Zaenuri menegaskan, DPRD Lombok Barat meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid untuk segera mencopot Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya sebagai Dirut PT AMGM.

Dia menilai, sikap yang dilakukan oleh PT AMGM ini sudah menyalahi aturan . Jelas-jelas di dalam Perpres 46 Tahun 2019, yang membahas perusahaan air, di dalam pasal 6 ayat 3 menyebut pinjaman harus persetujuan dewan. 

“Nanti masuk APH (aparat penegak hukum) bisa bermasalah Pak Bupati ini. Kalau tidak berarti dia (Bupati) melindungi orang bersalah,” jelasnya.

“Kalau Pak Bupati segera mencopot. Nah selamat dia nanti,” sambungnya..

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mataram juga sempat melakukan rapat kerja dengan Direksi PT AMGM, pada hari Selasa, 18 Juli lalu. 

Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar.

BACA JUGA: UMKM NTB Ramaikan Side Event Rakornas KI se Indonesia

Dalam rapat tersebut, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.

“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman.

Ia menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.

Rachman pun heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang ini di DPRD Kota Mataram

Terpisah, Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi media soal pinjaman yang dilakukannya itu belum merespon, kendati ditelepon berkali-kali. ***