Dinas Kominfotik dan KI NTB Jelaskan Keterbukaan Informasi di NTB 

Kunjungan Komisi I DPRD Bali di kantor Dinas Kominfotik NTB, Kamis (02/06/22) / Foto: her

Kepala Dinas Kominfotik NTB jelaskan strategi mengawal keterbukaan informasi saat kunjungan Komisi I DPRD Bali

MATARAM.lombokjournal.com ~  Strategi Dinas Kominfotik NTB dan Komisi Informasi (KI) NTB sebagai pemangku kebijakan dalam mengawal keterbukaan informasi, dengan pencegahan dan membangun ekosistem keterbukaan informasi di masyarakat. 

Pencegahan yang saat ini dilakukan adalah dengan membuka kanal kanal informasi seluasnya. 

Menjelaskan keterbukaan informasi publik di Dinas Kominfotik
Najamuddin Amy

“Dengan meningkatnya kesadaran publik akan haknya untuk informasi, sisi pencegahan yang mulai dilakukan adalah dengan memastikan badan publik menyediakan informasi setiap saat,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr Najamudin Amy S. Sos di kantor Dinas Kominfotik NTB, Kamis (02/06/22). 

Ia mengatakan itu saat kunjungan Komisi I DPRD Bali. 

BACA JUGA: Wagub Launching Desa Wisata Pengkelak Mas, Lotim

Dalam membangun ekosistem, antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang hak publik hingga ke tingkat desa, misalnya terkait pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. 

Karena itu, Indeks Keterbukaan Informasi Nusa Tenggara  Barat berada di peringkat empat secara nasional. 

Keterbukaan informasi publik dilakukan. di antaranya dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), program kerja dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi Informasi, Badrun Agung Maula menambahkan, fungsi KI yang menyelesaikan sengketa informasi berbasis pengaduan, mendorong KI membentuk ekosistem informasi yang terbuka dan mentalitas publik terhadap informasi. 

“Di antaranya dengan memastikan akses informasi badan publik terbuka lebar dan berkualitas. Masyarakat juga didorong makin sadar akan haknya di tengah kebutuhan informasi,” jelas Badrun. 

Sementara itu, perwakilan Komisi I DPRD Bali menyoal indeks kemerdekaan pers terkait keterbukaan informasi di NTB. Kata Kadis Koninfotik, keseimbangan dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan baik

Ketua Komisi Informasi NTB, Syuaib Qury mengatakan, selama tahun 2022 saja, KI telah menerima dan sedang memproses pengaduan terkait informasi beragam mulai dari cukai tembakau sampai pengelolaan lahan parkir. 

BACA JUGA: Kader NU Diharapkan Belajar di Luar Negeri

“Dan sengketa informasi yang telah diputuskan seluruhnya dilaksanakan para pihak. Indikator lain adalah melakukan monev setiap tahun dan memaksimalkan kanal informasi melalui media sosial,” sebutnya. 

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Ketua Komisi I, pejabat lingkup Dinas Kominfotik NTB. ***