Umum  

Deposit Rp25 Juta Bukan Untuk Semua Pemohon Paspor

KANTOR IMIGRASI MATARAM; Deposit Rp 25 juta diberlakukan yang dicurigai akan menjadi TKI non prosedural (foto: NET)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan kebijakan baru pemohon paspor baru  memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta tidak diperuntukan untuk seluruh pemohon.

MATARAM.lombokjournal.com – Deposit sejumlah itu hanya berlaku bagi yang dicurigai akan berangkat sebagai TKI Illegal.  “Rp 25 juta itu kan diberlakukan terhadap mereka yang dicurigai akan menjadi TKI non prosedural,” katanya.

Dia menambahkan, kebijakan ini ditujukan guna membendung maraknya TKI non prosedural yang berangkat ke luar negeri asal NTB.

“Nah, sebelum pemberian (paspor) ini kan sudah bisa dicegah keberangkatannya,” tambah Romi.

Menurutnya, hal ini untuk mencegah keberangkatan TKI non prosedural dan mengantisipasi timbulnya sejumlah permasalahan TKI di luar negeri.

Untuk mendata pihak mana yang dicurigai akan menjadi TKI non prosedural, Imigrasi membekali pengetahuan kepada para petugas yang akan melakukan pemeriksaan melalui sejumlah tahapan meliputi berkas dokumen dan juga wawancara.

Kemudian, Imigrasi juga akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterbitkan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan juga Kementerian Agama lantaran ada juga yang menyalahgunakan izin ziarah.

Romi melanjutkan, kebanyakan tujuan negara TKI non prosedural masih didominasi Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Dua negara terakhir sendiri masih dalam moratorium penempatan TKI hingga kini.

“Selama 2017, Imigrasi telah menolak pemberian paspor kepada 106 pemohon yang diduga akan menjadi TKI non prosedural,”tutupnya.

BACA :   APJATI: Deposit Rp25 Juta Pembuatan Paspor Baru Sebatas Wacana

AYA